Selasa, 01 September 2026

Diberhentikan Poldasu, Mantan Brimob Derita Skizoprenia Paranoid

Senin, 27 Februari 2017 20:15 WIB
Diberhentikan Poldasu, Mantan Brimob Derita Skizoprenia Paranoid
BERITASUMUT.COM/IST
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan anggota Brimob Polda Sumut (Poldasu), Rinton Girsang mengirim surat terbuka langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dirinya tak terima diberhentikan dengan hormat dari institusi Polri.Surat terbuka itupun diupload-nya di media sosial (medsos) Youtube dan jejaring sosial Facebook.
 
Dalam video berdurasi 4 menit 13 detik yang diunggah pemilik akun Rinton Girsang pada 21 Februari 2017 itu telah menjadi viral. Hingga, Senin (27/02/2017), video itu sedikitnya sudah ditonton netizen sebanyak 3.865 kali.Dalam video itu, Rinton membacakan surat terbuka dari HP-nya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Ia mengatakan, diberhentikan dengan hormat karena sakit.
 
Terkait hal tersebut, Bidang Humas Poldasu langsung mengeluarkan klarifikasinya melalui Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.Dikatakannya, pemberhentian terhadap Brigadir Rinton Girsang sudah sesuai prosedur."Dengan beredarnya video di media sosial sehubungan dengan video mantan Brimob tersebut bahwa Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri," tegas Nainggolan, Senin (27/02/2017).
 
Dijelaskannya, dari hasil Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Karo SDM Poldasu yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM tentang adanya temuan wasrik Itwasum Polri tahap II TA 2011 pada tanggal 11 Mei 2011 di Poldasu mengenai anggota yang bermasalah di bidang kesehatan agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan jasmani/rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam melaksanakan tugas di semua jabatan.
 
Kesimpulan rapat waktu itu, lanjut Nainggolan, yakni agar diinventarisir kembali anggota yang bermasalah dibidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan, personel dinyatakan, tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.
 
Kedua, menderita penyakit atau mengalami gangguan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan atau organisasi Polri dan atau lingkungan kerjanya, karena Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Poldasu diperoleh hasil diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran/rekomendasi pensiun dini.
 
Jadi, kata Nainggolan, tanggal 14 Juli 2012, Kasat Brimob Poldasu mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut No.B/880/VII/ 2012/Satbrimob perihal mengirimkan berkas personel atas nama Rinton Girsang, NRP 81120371 dan pada tanggal 31 Januari 2013 telah diterbitkan surat No.Kep/78A/I/2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atas nama Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Poldasu dan pada tanggal 31 Januari 2013, telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut No.Kep/95/I/2013 tentang Pemberian Pensiun mantan anggota Brimob Polri atas nama Rinton Girsang, mantan anggota Brimob Poldasu. "Anggota yang bersangkutan tersebut masih menerima tunjangan tiap bulannya sesuai PP No.20 tahun 2012 sampai tahun 2024," sebutnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme
Panglima TNI Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kepada Presiden RI di atas KRI RJW-992
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Presiden Tekankan Pentingnya Bangun SDM Unggul untuk Tingkatkan Daya Saing Global
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Berkapasitas 82 Juta Meter Kubik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker