Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal yang berasal dari luar Indonesia yang diketahui tidak memiliki ijin, Senin (20/02/2017).Sebanyak 132 karung bawang merah ilegal dimusnahkan dengan cara di kubur ke lubang sedalam lima meter.
Sebelumnya, Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Langkat mengamankan satu unit mobil Tangki Air dengan nomor plat BG 8729 UC yang melintas dari Aceh melewati Jalan Lintas Setabat-Banda Aceh.Kemudian pihak Kepolisian melalukan pemeriksaan dan mendapati di dalam isi tangki tersebut berupa barang bukti bawang merah.
Kemudian barang bukti serta supir mobil tangki tersebut yang bernama Undang Hutagaol (46) warga Jalan Tebasan Dusun I, Kwala Begumit, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat bersama kernetnya yang bernama Togap Manaon Hutagaol (43) warga Jalan Murni Lingkungan IV Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat diamankan langsung ke Polres Langkat.
KBO Reskrim Polres Langkat, Iptu Malaganti Pangabean mengungkapkan bahwa supir mobil tangki ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"tersangka dalam hal ini akan di jerat dengan tindak pidana di bidang karatina, yaitu membawa bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa dokumen karantina yang mana asal usul bawang merah di duga berasal dari luar Negri," ungkapnya. (BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar