Jumat, 26 Juni 2026

Poldasu Amankan 10 Ton Bawang Ilegal Asal India dari Aceh Dibawa ke Medan

Senin, 13 Februari 2017 22:15 WIB
Poldasu Amankan 10 Ton Bawang Ilegal Asal India dari Aceh Dibawa ke Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Poldasu saat melakukan pemaparan bawang ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) mengamankan sepuluh ton bawang merah ilegal asal India di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.Bawang selundupan itu diangkut menggunakan tiga mobil rental dengan Nopol BK 8458 CW, BK 1486 NG dan BK 1469 JF serta satu truk tangki Colt Diesel BK 8241 BB. 
 
"Selain mengamankan mobil dan truk, kita juga mengamankan empat orang sopir berinisial RPS beserta kernetnya berinisial A, JF, RH dan HB, keempat orang ini masih dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Sebab, mereka hanya diberi gaji oleh pelaku," ujar Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kasubdit I/Indag Polda Sumut, AKBPIkhwan Lubis, Senin (13/02/2017).
 
Agus menyebutkan jika pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak warga Aceh yang diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik barang selundupan itu saat ini sedang diburu Polisi."Pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak, tinggalnya di Aceh. Kita sedang melakukan perburuan terhadap orang ini," tegasnya.
 
Kombes Toga menambahkan, bawang selundupan itu dimuat didalam karung berukuran 9 kilogram (Kg) sebanyak 1.250 karung. "Bawang itu masuk melalui perairan Sungai Hiu Aceh dengan tujuan Pasar Induk, Padang Bulan. Namun, saat perjalanan menuju Medan kita berhasil mencegat dan mengamankannya di tengah Jalan. Ini mau diedarkan di Medan," sebutnya.
 
Ditambahkannya, barang selundupan itu diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Karantina kelas II Medan. "Barang selundupan ini akan kita serahkan kepada pihak beacukai. Urusan selanjutnya biarlah mereka yang menentukan, kita (Polisi) hanya mengamankannya," terangnya.
 
Toga juga menegaskan, pelaku diduga secara sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum di dalam manifest dan pemberitahuan pabean dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh memberikan dan mengangkut barang impor berupa bawang merah yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
 
"Itu termaktub dalam pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," jelasnya.
 
Terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya barang selundupan masuk melalui Aceh sedang dalam perjalanan menuju Medan."Karena mendapat informasi itu, kita langsung menurunkan tim. Dan mengikuti kendaraan yang digunakan para sopir. Saat diperiksa para sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan barang selundupan itu. Karenanya, tim langsung membawa barang selundupan itu ke komando," timpak AKBP Ikhwan.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Pantai Barat Simeulue Aceh Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,2
Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Aceh-Padang, Palembang-Betung Dioperasikan 24 Maret
komentar
beritaTerbaru
hit tracker