Senin, 27 Juli 2026

Geledah Pool Bus di Amplas, Polsek Patumbak Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Aceh Tujuan Jambi

Selasa, 07 Februari 2017 19:45 WIB
Geledah Pool Bus di Amplas, Polsek Patumbak Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Aceh Tujuan Jambi
BERITASUMUT.COM/IST
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi menginterogasi tersangka pemilik 10 kg ganja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan menggeledah Pool Bus di Jalan SM Raja Km 6,5, Medan Amplas, Minggu (05/02/2017) petang, Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari salah satu calon penumpang bus. Sebanyak 9 bal ganja kering asal Aceh tujuan Jambi, berhasil diamankan dari tangan tersangka bernama Romi Syahputra (23) warga Jalan Eka V, Serdang, Jakarta Pusat.
 
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. "Setiap bal, berat ganja itu 1,1 kilogram. Jadi total beratnya 10 kilogram," kata Fery kepada wartawan, Selasa (07/02/2017).
 
Fery mengungkapkan, sebelumnya pelaku datang ke Aceh untuk membeli ganja. "Ganja itu dibeli tersangka dari seseorang di Aceh. Selanjutnya dia berniat membawa ganja tersebut ‎ke Jambi. Dalam perjalanan, pria yang tidak memiliki pekerjaan itu memutuskan untuk berangkat ke Jambi menggunakan jasa bus dan berangkat melalui Pool Bus di Jalan SM Raja, Medan. Aksi tersangka terendus petugas kepolisian. Tersangka langsung ditangkap saat menunggu bus yang akan dinaikinya ke Jambi," ungkapnya.
.
Begitu dapat informasi, lanjut Fery, kemudian Kapolsek membentuk tim untuk memantau situasi di Terminal Pool Bus Aceh, Jalan Gagak Hitam/Ringroad. Dijelaskannya, setelah dari Aceh, Romi turun di Pool Bus Aceh Jalan Gagak Hitam pada jam 18.00 wib. Tapi, polisi masih membuntutinya hingga Pool Bus Jalan SM Raja Medan.
 
"Setelah turun di Pool Bus Aceh, tersangka naik becak mesin menuju Pool Bus di Jalan SM Raja," jelas Fery. Dari penggeledahan petugas, ditemukan 9 bal narkotika jenis ganja dari dalam tas tersangka. Romi mengaku ganja itu dibawanya dari Aceh dan akan dijual ke Jambi.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
komentar
beritaTerbaru
hit tracker