Rabu, 04 November 2026

Mencuri di Cafe Nguyah di Jalan Dr Mansyur, Ruslan Diringkus Polisi

Rabu, 01 Februari 2017 19:45 WIB
Mencuri di Cafe Nguyah di Jalan Dr Mansyur, Ruslan Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Maling.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ruslan (28), warga Jalan Setia Budi Gang Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal diringkus petugas  Reskrim Polsek Sunggal karena terlibat kasus pencurian. 
 
Sebelumnya, korban Yeni Arisandi Kosasih (25), penduduk Jalan Bilal Ujung, No AA1 Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur melapor ke polisi karena Cafe Nguyah di Jalan DR Mansyur, No 132, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (01/02/2017) yang merupakan cafe miliknya terjadi pencurian.
 
"Setelah mendapat laporan dari karyawannya, korban langsung bergegas mendatangi tempat usahanya. Di situ, ia langsung mengecek kamera pengawas," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.
 
Daniel menyebutkan, berdasarkan rekaman kamera Circuit Clossed Television (CCTV), diketahui pelakunya adalah Ruslan, dan rekannya berinisial N yang masih diburon petugas. "Berdasarkan rekaman CCTV, karyawan dan korban yang mengenali Ruslan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan barang milik korban yang hilang dari cafenya," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
 
Selanjutnya, Daniel menambahkan, korban langsung menghubungi pihaknya. "Personel yang menerima laporan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dengan dibantu karyawan korban, akhirnya petugas berhasil membekuk Ruslan tanpa perlawanan," tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
 
Di Polsek Sunggal, Ruslan yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) mengaku masuk ke cafe milik korban dengan cara merusak kunci bersama rekannya berinisial N. "Berdua kami membongkar cafe itu. Tapi kawanku itu entah di mana sekarang," paparnya.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit speeker merek ODA, blender merek Philip dan dua unit kamera CCTV sebagai barang bukti.Akibat perbuatannya ini, Ruslan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam
Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor
Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker