Minggu, 19 April 2026

Empat WNA Tiongkok Tangkapan Ditkrimsus Poldasu Dideportasi

Selasa, 31 Januari 2017 16:30 WIB
Empat WNA Tiongkok Tangkapan Ditkrimsus Poldasu Dideportasi
BERITASUMUT.COM/IST
WNA asal Tiongkok Tangkapan Ditkrimsus Poldasu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) resmi telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Klas I Medan. Mereka terbukti bersalah sebab tidak memiliki surat-surat yang sah untuk bekerja di Indonesia.
 
“Keempat WNA itu sudah dideportasi setelah diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen untuk tinggal dan menetap di Indonesia,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Medan, Guntur, dilansir dari tribratanewspoldasumut.com, Selasa (31/01/2017).
 
WNA tersebut, disebutkan Guntur, hanya memiliki dokumen berupa visa kunjungan ke Indonesia. Dengan demikian hal itu tentu merupakan pelanggaran. “Jadi dari hasil pemeriksaan kita, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan teman-teman Polri, bahwa mereka melakukan sortir pinang sementara hanya memiliki visa kunjungan. Kita menduga memang mereka bersalah dan dideportasikan,” terangnya.
 
Diberitakan sebelumnya, empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap Ditreskrimsus Poldasu diantaranya, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
 
Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/01/2017).
 
Empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sortir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Mereka datang secara sendiri-sendiri. Sebelum tertangkap, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari. Sementara itu, perusahaan pengekspor biji pinang tersebut tidak memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI, dan keempat WNA itu juga tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI.
 
Pemilik PT PMIL diduga kuat melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000, sesuai dengan pasal 185 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker