Selasa, 04 Agustus 2026

Sengketa Lahan Parkir, PT Sianjur Resort Demo ke Mapolda Sumut

Senin, 30 Januari 2017 20:30 WIB
Sengketa Lahan Parkir, PT Sianjur Resort Demo ke Mapolda Sumut
BERITASUMUT.COM/IST
Demo PT Sianjur Resort ke Mapolda Sumut, Senin (30/01/2017)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Permasalahan sengketa lahan parkir seluas 7 hektare (ha) di areal belakang Mapolda Sumut, Polda Sumut menyatakan sikapnya untuk menunggu hasil pembahasan yang dilakukan anggota DPRD Sumut. Hal ini dikatakan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat (Dit) Intelkam Polda Sumut, AKBP Suryadi Bahar.
 
"Kita menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal masalah lahan parkir tersebut," ujar AKBP Suryadi Bahar kepada massa dari PT Sianjur Resort saat menggelar demo di depan Mapolda Sumut, Senin (30/01/2017) sore.
 
Dalam kaitan itu, lanjut Suryadi, masalah kepastian hukum terkait kepemilikan lahan parkir seluas 7 ha tersebut, menunggu proses pengadilan. Sementara ini, pihak PT Sianjur Resort diperkenankan untuk memportal akses masuk ke Mapolda Sumut melalui jalur belakang. "Untuk sementara portal boleh dilaksanakan," ujar Suryadi Bahar.
 
Pernyataan itu disampaikan Suryadi Bahar menanggapi aksi ratusan orang yang diduga bayaran, delapan elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) turut muncul di Mapolda Sumut.
 
Dalam aksinya, massa yang juga disesaki kaum hawa dan anak-anak tersebut meminta polisi mengusut tuntas secara hukum mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Sumut, Brigjen Adhy Prawoto yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan parkir tersebut.
 
Mereka bahkan meminta KPK agar segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi pembangunan yang dilakukan Polda Sumut di lahan PT Sianjur Resort. Meminta Kapolda Sumut untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lahan PT Sianjur Resort.
 
Selain itu, massa juga meminta Kapolri untuk turun tangan atas perampasan tanah PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Meminta Kejatisu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan No.1433 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014.
Mereka juga meminta tangkap dan adili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution yang telah mengeluarkan izin pemakaian lahan yang bukan haknya.
 
Seusai mendapat tanggapan dari Mapolda Sumut, massa yang datang menaiki berbagai kendaraan angkot dan sepeda motor pun membubarkan diri. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker