Rabu, 29 April 2026

Kapoldasu Datangi KAB yang Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Pasien

Kamis, 05 Januari 2017 21:35 WIB
Kapoldasu Datangi KAB yang Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Pasien
BERITASUMUT.COM/IST
Kapoldasu saat mendatangi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa di Binjai.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahniel, Kamis (5/1/2017) siang mengunjungi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (KAB) yang beralamat di Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Bersama, Kelurahan Pujidadi, Kota Binjai, Sumatera Utara. 
 
Yayasan tersebut diduga merupakan tempat  kejadian dilakukannya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus yayasan terhadap para pasiennya. Tempat tersebut sebelumnya dijadikan sebagai tempat pengobatan, perawatan/rehabilitasi pasien yang mengalami depresi, gangguan jiwa dan pasien yang mengalami ketergantungan narkoba serta obat–obatan terlarang.
 
Kapoldasu datang didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Dedi Kusuma Bakti, Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu dan Kapolsek Binjai Kota Kompol RS Ritonga. Dalam kesempatan tersebut, Kapoldasu memerintahkan agar Polres Binjai berkoordinasi dengan Pemko Binjai untuk membuat plang tanda penutupan keseluruhan yayasan karena tidak memiliki izin operasional dan tidak cukup dengan Police line saja.
 
Usai mengecek lokasi tempat kejadian, Kapolda Sumut dan rombongan bergerak menuju ke Polsek Binjai Kota guna menemui tersangka pemilik Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, Sempurna Tarigan.Dalam keterangannya kepada Kapolda, tersangka berdalih perbuatan penyiksaan tersebut sebagai bagian dari proses pengobatan terhadap pasien yang menjadi pecandu narkoba.
 
Sebelumnya, pemilik sekaligus pengurus di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, Pdt Sempurna Tarigan, diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/12/2016) sekitar Pukul 00:40 Wib dini hari oleh petugas Polres Binjai.Penangkapan Sempurna dilakukan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap /449/XII/2016 Reskrim, terkait kasus 170 Junto 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal, lima Tahun enam Bulan.
 
Surat perintah penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) dengan Nomor Polisi : LP /835/XII/2016/SPKT-A/Reskrim, berdasarkan bukti yang ada, Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Tono langsung melakukan penangkapan terhadap Pdt. Sempurna Tarigan.
 
Terkait penangkapan sang pendeta, Kanit Pidum Ipda Tono membenarkan hal tersebut.“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap Pdt. Sempurna Tarigan, dan saat ini telah kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan untuk selanjutnya kita masih lakukan pemeriksaan,” ujar Tono dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com.
 
"Penggerebekan serta penutupan yayasan tersebut atas laporan dari masyarakat, yang sudah merasa sangat resah, akan praktik rehabilitasi pasien pengguna narkoba dan gangguan jiwa, yang dinilai oleh masyarakat sudah tidak benar atau menyimpang," pungkas Tono menambahkan.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker