Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Fran Handoko (21) warga Dusun Tuleboh, Desa Raysuk Glang Glong, Kecamatan Matangkul, Kabupaten Aceh Utara yang juga penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 977 tujuan Bengkulu transit Batam diamankan petugas Avsec dan kepolisian di pintu pemeriksaan Terminal Keberangkatan Bandara Kuala Namu.
Penangkapan Fran terkait dirinya yang melakukan penyelundupan sabu seberat 213 gram. Dari hasil penyelidikan, ternyata sabut tersebut dikendalikan Hadi Kramat, napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi diperoleh, Senin (12/12/2016), Fran Handoko berangkat dari Lhoksukun, Aceh pada Jumat (9/12/2016) sekira pukul 22.05 Wib dengan bus Harapan Indah. Saat di Tanjung Pura, Langkat pada Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 08.05 Wib, Fran Handoko bertemu dengan seseorang pria yang tak dikenalnya. Pria tersebut pun menyerahkan paket berisi sabu tersebut.
Setelah menerima paket sabu tersebut, Fran Handoko pun melanjutkan perjalanan dengan Bus Jumbo menunu Hotel Darusalam, Medan. Fran Handoko menginap di hotel tersebut selama satu malam. Selanjutnya pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 11.35 Wib, Fran Handoko pun menuju Bandara Kuala Namu dengan Bus Damri.
"Aku mau dikasih dan dijanjikan uang Rp 8 juta oleh Hadi Kramat yang merupakan napi di Lapas Batam, Kepri. Tapi kalau sudah berhasil antar sabu itu ke Bengkulu," ujar Fran. Setelah itu, tersangka Fran Handoko diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. (BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar