Jumat, 17 April 2026

Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejatisu Gelar Seminar

Jumat, 09 Desember 2016 05:35 WIB
Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejatisu Gelar Seminar
BERITASUMUT.COM/IST
Anti korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Memeringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar seminar bertema 'Bersih Hati' di Hotel Emerald Garden, Medan, Kamis (8/12/2016). 
 
Dalam kesempatan tersebut, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (KPP) DR Fery Tanjung menegaskan bahwa proses audit terlalu berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja dan proses pengadaan rawan diinterupsi/intervensi oleh pengaduan masyarakat sehingga dibutuhkan aturan yang lebih baik. 
 
Menurutnya, di era teknologi yang canggih pada saat ini tentunya dibutuhkan SDM yang baik bagi panitia pengadaan kegiatan."Pengaturan tanggungjawab para pihak pengadaan barang dan jasa melalui Revisi PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara," ungkap DR Fery Tanjung.
 
Fery mencontohkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dalam kegiatan pengadaan barang tidak tunduk pada Perpres, namun berlaku ketentuan keputusan Direksi. "Hendaknya PLN dapat juga mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa sehingga proses dapat berjalan dengan baik," sebutnya.     
 
Hadiri dalam seminar ini, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH, Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol SH, Asintel Nanang Sigit Yulianto SH MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH MH, Asisten Bidang Pembinaan Kejatisu Ade Tajudin Sutiawarman SH MH, Aswas Tambok Nainggolan SH MHum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Munasim SH MH, Kabag TU Kejatisu Darma Bela Timbas SH MH, Kajari Medan Olopan Nainggolan SH MH, Kajari Belawan M Syarifuddin SH MH serta GM PT PLN Sumut Agung Nugroho.
 
Aspidsus Kejatisu Agus Salim SH MH menyebutkan, peranan kejaksaan terkait korupsi tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).           
 
Dahulunya, kata Agus, pencegahan belum begitu dilakukan sehingga berbagai kegiatan Pengadaan Pemerintah yang tidak sesuai dilaksanakan akhirnya dilakukan penindakan dan dibuktikan pidana korupsinya dipersidangan namun pada saat ini pencegahan dilakukan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat diberikan pendapat hukum oleh Kejaksaan sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. 
 
"Walaupun ada pencegahan namun penindakan tetap dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum, apalagi jika sudah diberi pendapat hukum namun masih melanggar hukum," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut Guna Bahas Persiapan PON XXI dan Pilkada Serentak
Aulia Rachman Apresiasi Program Adyaksa Peduli Vaksinasi oleh Kejatisu
 Dugaan Korupsi Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan, Poldasu Limpahkan Berkas Mantan Bupati Labura ke Kejatisu
Asdatun Kejati Sumut Apresiasi Advokat Alumni UMSU dalam Peran Kepengacaraan
Tiga Tersangka Pemalsuan Tanah Grant Sultan Dilimpahkan Poldasu ke Kejaksaan
Berkas Penipuan Mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang Dilimpahkan Poldasu ke Jaksa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker