Kamis, 20 Agustus 2026

Poldasu Minta PTPN II Laporkan Penyerebotan Lahan oleh Mafia Tanah

Jumat, 02 Desember 2016 21:30 WIB
Poldasu Minta PTPN II Laporkan Penyerebotan Lahan oleh Mafia Tanah
BERITASUMUT.COM/IST
Salah satu kebun sawit milik PTPN II.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Poldasu meminta kepada pihak PTPN II untuk membuat laporan terkait penyerobotan lahan oleh mafia tanah.Pasalnya, hingga Jumat (2/12/2016) hari ini, Poldasu mengaku belum menerima laporan terkait alih fungsi lahan kebun sawit PTPN II Afdeling V Kebun Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang berubah menjadi perumahan.
 
"Buat dululah laporannya. Kita mana bisa bertindak kalau tidak ada laporan. Maka dari itu, PTPN II harus buat laporan ke Polda (Sumut)," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (2/12/2016).
 
Nainggolan menjelaskan, tanpa laporan itu Poldasu tidak bisa melakukan tindakan. Namun saat dijelaskan, masalah alih fungsi kebun sawit PTPN II tersebut merupakan temuan, Nainggolan tak bisa menggaransi."Taroklah kami melakukan tindakan, ternyata itu bukan tanah mereka (PTPN II) kan jadi masalah," katanya.
 
Hal itu jelas dirasa mengurangi semangat Polri dalam memberantas mafia tanah dan Saber Pungli yang telah dimulai."Itu jelas berbeda, tidak ada kaitannya sama saber pungli sekarang," tegas Nainggolan.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Rina Sari Ginting telah menyampaikan lewat pesan SMS, jika pihaknya telah meneruskan permasalahan ini kepada Polres Deli Serdang."Saya sudah informasikan kepada Kapolres DS (AKBP Robert Da Costa), mereka akan lakukan pengecekan. Terimakasih," katanya.
 
Seperti diketahui, kebun sawit PTPN II Afdeling V Kebun Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi lokasi perumahan. Sebelumnya lokasi itu lapak galian C ilegal.Awalnya, di atas lahan tersebut merupakan tanaman kelapa sawit produktif. Oleh para mafia dijadikan lokasi penambangan galian C. 
 
Seiring waktu berjalan setelah tanah habis dikeruk, kemudian dialih fungsikan menjadi lokasi Perumahan Granit Indah Residence (GIR).Ironisnya, lokasi yang dijadikan perumahan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan No.95 masa berlaku hingga tahun 2028 mendatang. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
 Walikota Medan Serahkan Hibah Tanah ke untuk Tsanawiyah dan Madrasah Negeri
Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024
Prabowo Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Jaga Kebun Sawit: Itu Aset Negara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker