Kamis, 20 Agustus 2026

Kuasa Hukum Ramadhan Pohan Tak Tau Proses Pelimpahan Kliennya ke Kejaksaan

Selasa, 29 November 2016 21:45 WIB
Kuasa Hukum Ramadhan Pohan Tak Tau Proses Pelimpahan Kliennya ke Kejaksaan
BERITASUMUT.COM/IST
Ramadhan Pohan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22) milik Ramadhan Pohan terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar, dibatalkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut, Selasa (29/11/2016).
 
Terkait pelimpahan tersebut, Kuasa Hukum Ramadhan Pohan, Syahlan Rifai Dalimunthe mengaku tak mengetahui secara pasti proses pelimpahan kliennya ke kejaksaan. Ia menjelaskan, saat diboyong dua penyidik Polda Sumut, Ramadhan langsung dititipkan di ruang tahanan tanpa memberikan penjelasan.
 
"Saya belum tahu seperti apa. Tadi dari Polda kami dibawa kemari (Kejati Sumut). Ada dua orang penyidik yang mengantar kami kemari. Sekarang enggak tahu dia kemana, mungkin sedang koordinasi dengan jaksa," katanya.
 
Ia mengakui, bahwa mendapat panggilan dari penyidik Polda Sumut pekan lalu guna hadir proses pelimpahan barang bukti dan tersangka. "Sudah dapat panggilan dari penyidik untuk datang hari ini. Makanya kami datang. Sejauh ini belum tahu kepastiannya seperti apa," ucap Syahlan.
 
Seperti diketahui, Ramadhan dan Savita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut setelah keduanya dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengalami kerugian Rp 4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar, sehingga total kerugian Rp15,3 miliar.
 
Korban mengatakan, menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (REDI) pada 8 Desember 2015 lalu disaksikan Bendahara Tim Pemenangan “REDI” ketika Pilkada Medan 2015 lalu, Savita Linda Hora Panjaitan yang juga sebagai perantara. 
 
Saat menerima uang, Ramadhan Pohan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.Sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun, cek itu tidak dapat dicairkan karena dana di dalam rekening tidak mencukupi.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker