Jumat, 08 Mei 2026

Dipimpin Presiden, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Senin, 21 November 2016 16:29 WIB
Dipimpin Presiden, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah.

Atas dasar pertimbangan itu pemerintah memandang perlu dibentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

Menurut Perpres ini, Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

KNKS menyelenggarakan fungsi: a. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; c. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan d. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

“KNKS terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dewan Pengarah; dan d. Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua.

Adapun Dewan Pengarah beranggotakan: 1. Menko Perekonomian; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri BUMN; 6. Menkop dan UKM; 7. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan; 8. Gubernur Bank Indonesia; 9. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan 10. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Tugas Dewan Pengarah adalah: a. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah; b. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. Memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (21/11/2016).(BS01)

Tags
beritaTerkait
Hadiri Semesta Fest 2025, Walikota Medan Apresiasi dan Berharap Membawa Manfaat untuk Ekonomi Syariah
Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI
Pj Gubernur Sumut Resmikan Masjid Basyariah Langkat
Manulife Indonesia Meluncurkan Solusi Berbasis Syariah untuk Memenuhi Kebutuhan Generasi Muda
Pemko Medan Seminarkan Hasil Penelitian Pengaruh Koperasi Syariah Mesjid Mandiri Bagi Pemberdayaan Ekonomi
Plt Bupati Langkat Afandin Apresiasi Taman Wisata Syariah Pamah Simelir
komentar
beritaTerbaru
hit tracker