Kamis, 30 April 2026

Buruh di Deli Serdang Tuntut UMK Naik Rp 650.000

Kamis, 10 November 2016 17:30 WIB
Buruh di Deli Serdang Tuntut UMK Naik Rp 650.000
BERITASUMUT.COM/BS05
Para buruh berkumpul sebelum melakukan aksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Deli Serdang melakukan aksi sweeping buruh di Tanjung Morawa, Kamis (10/11/2016).
 
Puluhan buruh menuntut agar PP 78 tahun 2015 dicabut dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang naik Rp 650.000. Puluhan buruh ini juga mendesak Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan agar mencabut izin PT SAT karena dinilai buruh tidak mematuhi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menegakkan keadilan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 di PT Girvi Mas.
 
Kasubag Humas Polres Deli Serdang AKP M Agustiawan SIK menerangkan seluruh aksi buruh di wilayah hukum Polres Deli Serdang berlangsung dengan kondusif.“Seluruh rangkaian aksi buruh ini berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker