Kamis, 23 Juli 2026

Dua Begal Yang Merampok Wanita Hingga Tewas di Ringroad, Ditangkap Polsek Sunggal

Selasa, 08 November 2016 20:05 WIB
Dua Begal Yang Merampok Wanita Hingga Tewas di Ringroad, Ditangkap Polsek Sunggal
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ditangkap polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pelaku kejahatan jalanan (begal) yang melakukan perampokan terhadap Dewi Sartika Boru Banjarnahor hingga tewas di kawasan Jalan Ringroad Medan, akhirnya berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Sunggal.
 
Kedua begal itu adalah Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jalan Setia Luhur No 176, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia. Kedua tersangka, ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sunggal di kediamannya masing - masing.
 
"Saat itu petugas sudah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas terlebih dahulu menyelidiki tempat keberadaan kedua tersangka. Ternyata informasi masyarakat benar. Petugas pun langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri di Polrestabes Medan, Selasa (08/11/2016).
 
Daniel menambahkan, kedua tersangka ini memang sudah menjadi buronan polisi selama 3 Minggu. "Sebelumnya kedua tersangka ini telah menjambret tas milik korban bernama Dewi Sartika Banjarnahor (37) pada (23/10/2016). Saat itu korban dan adiknya bernama, Agustini (26) menaiki becak motor di seputaran Jalan Gagak Hitam/Ringroad, dengan niat pulang kampung untuk melihat ibu korban yang sedang sakit keras," tambahnya.
 
"Naas, belum jauh dari tempat korban dan adiknya menaiki becak motor, Bambang dan Acun yang berboncengan dengan sepeda motornya, menarik tas korban. Korban pun berupaya melawan, dengan cara tarik-menarik tasnya. Hal ini membuat korban terjatuh dari becak motor yang dinaikinya hingga kepala bagian belakang korban terbentur ke aspal cukup keras. Korban meninggal setibanya di Rumah Sakit," tegas Kapolsek Sunggal.
 
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu buah sepeda motor Beat BK 3469 ADS. "Kedua pelaku melanggar pasal 365 Ayat (3) Jo 53 KUHPidana," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Kadin Sumut Jalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang Belarus, Bidik Pasar Eropa Timur
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker