Selasa, 21 April 2026

Dua Begal Yang Merampok Wanita Hingga Tewas di Ringroad, Ditangkap Polsek Sunggal

Selasa, 08 November 2016 20:05 WIB
Dua Begal Yang Merampok Wanita Hingga Tewas di Ringroad, Ditangkap Polsek Sunggal
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ditangkap polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pelaku kejahatan jalanan (begal) yang melakukan perampokan terhadap Dewi Sartika Boru Banjarnahor hingga tewas di kawasan Jalan Ringroad Medan, akhirnya berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Sunggal.
 
Kedua begal itu adalah Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jalan Setia Luhur No 176, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia. Kedua tersangka, ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sunggal di kediamannya masing - masing.
 
"Saat itu petugas sudah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas terlebih dahulu menyelidiki tempat keberadaan kedua tersangka. Ternyata informasi masyarakat benar. Petugas pun langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri di Polrestabes Medan, Selasa (08/11/2016).
 
Daniel menambahkan, kedua tersangka ini memang sudah menjadi buronan polisi selama 3 Minggu. "Sebelumnya kedua tersangka ini telah menjambret tas milik korban bernama Dewi Sartika Banjarnahor (37) pada (23/10/2016). Saat itu korban dan adiknya bernama, Agustini (26) menaiki becak motor di seputaran Jalan Gagak Hitam/Ringroad, dengan niat pulang kampung untuk melihat ibu korban yang sedang sakit keras," tambahnya.
 
"Naas, belum jauh dari tempat korban dan adiknya menaiki becak motor, Bambang dan Acun yang berboncengan dengan sepeda motornya, menarik tas korban. Korban pun berupaya melawan, dengan cara tarik-menarik tasnya. Hal ini membuat korban terjatuh dari becak motor yang dinaikinya hingga kepala bagian belakang korban terbentur ke aspal cukup keras. Korban meninggal setibanya di Rumah Sakit," tegas Kapolsek Sunggal.
 
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu buah sepeda motor Beat BK 3469 ADS. "Kedua pelaku melanggar pasal 365 Ayat (3) Jo 53 KUHPidana," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker