Sabtu, 25 April 2026

Lagi Pungli Truk Yang Lewat, Dua Anggota OKP Diringkus Polisi

Selasa, 01 November 2016 21:15 WIB
Lagi Pungli Truk Yang Lewat, Dua Anggota OKP Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Kedua tersangka, dari kiri ke kanan, Putra anggota SPTI/KSPSI dan Bayu Anggara anggota PP yang diapit dua petugas Polsek Patumbak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sedang lakukan pungutan liar kepada truk yang melintas, dua anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) diringkus petugas kepolisian. Mereka adalah Bayu Anggara(24) warga Patumbak Kampung, Pasar 5, Dusun 2 Kecamatan Patumbak (anggota Pemuda Pancasila) dan temannya Putra (27) warga Desa Lantasan Lama, Pasar 4 Kecamatan Patumbak (anggota SPTI/KSPSI).
 
Keduanya diringkus Tim Reskrim Polsek Patumbak saat meminta uang kepada dua sopir truk yang mengangkut hewan ternak di Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Lantasan Lama, Rabu (26/10) siang lalu.
 
"Jadi kedua tersangka tertangkap tangan langsung oleh anggota kita saat lakukan pungutan liar pada dua sopir truk yang mengangkut hewan ternak yang akan diantarkan ke PT Indofarm di Desa Lantasa Baru," jelas Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi di Mapolsek Patumbak, Selasa (01/11/2016) siang.
 
Afdhal mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang pengusaha angkutan bernama Sahari, warga Bajak IV Amplas yang resah dengan kegiatan pungli yang dilakukan preman setempat saat truknya melintas di Jalan Pertahanan Patumbak. Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menciduk kedua tersangka saat melakukan pungutan kepada dua oupir truk dengan meminta uang Rp10 ribu persatu truk dengan memberikan kwitansi lengkap dengan stempel organisasi masing-masing.
 
Senada dengan Afdhal, Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak dengan barang bukti 1 blok kwitansi bersetempel Pemuda Pancasila (PP) dan 1 blok kwitansi bersetempel SPTI/KSPSI dan sejumlah uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil pungli.
 
"Untuk perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 tentang pungli dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Ferry.
 
Ditambahkannya, "Jadi kita bekerja meneruskan perintah kapolri untuk melakukan operasi pemberantasan pungutan-liar (OPP) atau juga disebut suap dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Untuk itu kita terus bersihkan preman-preman yang terus melakukan pungli, khususnya di Patumbak, Marindal, Amplas dan sekitarnya," tandasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Harapkan Pemko dan PP Tetap Solid Bangun Medan
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker