Sabtu, 02 Mei 2026

KIP Sumut, Bawaslu dan Ombudsman Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi

Senin, 24 Oktober 2016 23:15 WIB
KIP Sumut, Bawaslu dan Ombudsman Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi
BERITASUMUT.COM/BS02
Penandatangan MoU Keterbukaan Informasi di Restoran Ayam Kalasan, Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (24/10/2016).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nota kesepahaman (MoU) tentang Keterbukaan Informasi resmi ditandatangani, Senin (24/10/2016). Bertempat di Restoran Ayam Kalasan, Jalan Iskandar Muda Medan, tiga lembaga yang melakukan penandatanganan yakni Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
 
Diprakarsai oleh KIP Sumut, MoU ini dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada publik mengenai Keterbukaan Informasi di Badan KPUD Sumut. Namun sayangnya dalam peresmian MoU ini, KPUD Sumut justru tak hadir dan tak ikut serta menandatangani nota kesepahaman dengan alasan sedang berdinas di luar kota.
 
Hal ini tentu mengecewakan tiga lembaga lainnya di mana pekerjaan mereka mengawasi keterbukaan informasi kepada masyarakat, bergantung dari koordinasi dengan lembaga KPUD Sumut."MoU antara Komisi Informasi Provinsi Sumut, KPUD Sumut, Bawaslu, Ombudsman RI perwakilan Sumut ini dimaksudkan untuk mengatur kerjasama dalam keterbukaan informasi. Sebab kita memandang informasi adalah kebutuhan asasi masyarakat Indonesia," ujar Ketua Komisi Informasi Provsu, H M Zaki Abdullah.
 
Menurutnya, Keterbukaan Informasi ini harus diberikan kepada masyarakat dan tidak boleh ditutup-tutupi dengan sengaja."Ya harus jelas, semuanya. Jangan ada yang dikaburkan sehingga masyarakat tidak jelas kemana arahnya. Tentunya keterbukaan informasi ini juga tetap berpedoman Undang Undang," paparnya.
 
Senada dengan itu, Bawaslu turut mengamini konsep Keterbukaan Informasi."Bawaslu menyambut baik, tapi seyogyanya kita (Bawaslu, Komisi Informasi dan Ombudsman RI) adalah pengawas. Sedang yang melakukannya adalah KPU. Kita berharap KPU bisa mengabungkandiri, sehingga bisa bekerja sama dengan baik untuk keterbukaan informasi publik," ungkap Ketua Bawaslu Provsu, Syafrida R Rasahan.
 
Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menambahkan MoU ini juga untuk keleluasaan masyarakat mengakses informasi publik dengan berbagai pihak."Terutama terkait proses Pemilu dan Penyelengaraan Pemilukada. Hal-hal terkait pendidikan, kesehatan, hingga perbankan harusnya terbuka. Sehingga ke depannya masyarakat bisa lebih cermat dalam menentukan calonnya," tandasnya. (BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker