Jumat, 19 Juni 2026

Sat Lantas Polres Simalungun Sidangkan Ratusan Pelanggar Lalin di Pengadilan

Sabtu, 22 Oktober 2016 14:02 WIB
Sat Lantas Polres Simalungun Sidangkan Ratusan Pelanggar Lalin di Pengadilan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Lalu-lintas Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (2110/2016).

Sidang dipimpin hakim Roziyanti bersama jaksa Doniel Ferdinand dan Hendrik Damanik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun juga B Sinaga dari Sat Lantas Polres Simalungun dibantu panitera J Sidabutar.

Adapun jenis pelanggaran yang disidang diantaranya, pengendara tidak memliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak pakai helm, tidak menghidupkan lampu utama, tidak punya buku uji serta kendaraan melebihi muatan dan lainnya.

“Jumlah perkara yang disidangkan sekitar 400, namun hanya 200 pelanggar yang datang. Untuk biaya tilang yang tertera di surat mulai Rp 100 ribu hingga 1,5 juta, tetapi di persidangan pelanggar hanya membayar antara Rp 50-100 ribu untuk sepeda motor dan untuk roda 4, 6 dan 12 membayar antara Rp 75-150 ribu sesuai keputusan hakim,” ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Sonny Harsono SIK, seperti dilansir tribratanews.com.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Angka Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik
Rapim Polda Sumut Tahun 2025, Kapolda Instruksikan Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas dan Kurangi Kemacetan
Mobil Fortuner Yang Dikemudikan Mahasiswa Tabrak Sepedamotor, Tiga Orang Tewas
Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya
Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan
Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker