Senin, 20 April 2026

Polda Sumut Lakukan Pengembangan Terkait Perdagangan Tubuh Hewan Dilindungi

Rabu, 19 Oktober 2016 21:35 WIB
Polda Sumut Lakukan Pengembangan Terkait Perdagangan Tubuh Hewan Dilindungi
BERITASUMUT.COM/BS04
Polda sumut saat melakukan pemaparan penyitaan bagian tubuh hewan dilindungi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tiga pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah para tersangka juga masuk dalam sindikat perdagangan internasional satwa dilindungi.
 
"Kita sudah melakukan penahanan pada tiga tersangka. Pengembangan terus kita lakukan untuk mengetahui apakah mereka bagian dari sindikat perdagangan gelap hewan dilindungi dan bagian tubuhnya," jelas Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, Rabu (19/10/2016).
 
Lebih jauh dikatakan Robin, hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan barang bukti baru dari para tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan akan diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut."Barang bukti hanya itu saja, tidak ada lagi tambahan. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Sumut untuk penyerahan barang bukti," katanya.
 
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 1 lembar kulit harimau dan 3 kilogram (kg ) kulit trenggiling. Selain mengamankan barang bukti petugas juga membekuk 3 orang tersangka.
 
Para tersangka yang diamankan yakni, EM (37) berperan sebagai penjual, warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, S alias A (61) pembeli, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan seorang tersangka lagi, B alias A (35) warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
 
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker