Rabu, 14 Oktober 2026

Polda Sumut Lakukan Pengembangan Terkait Perdagangan Tubuh Hewan Dilindungi

Rabu, 19 Oktober 2016 21:35 WIB
Polda Sumut Lakukan Pengembangan Terkait Perdagangan Tubuh Hewan Dilindungi
BERITASUMUT.COM/BS04
Polda sumut saat melakukan pemaparan penyitaan bagian tubuh hewan dilindungi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tiga pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah para tersangka juga masuk dalam sindikat perdagangan internasional satwa dilindungi.
 
"Kita sudah melakukan penahanan pada tiga tersangka. Pengembangan terus kita lakukan untuk mengetahui apakah mereka bagian dari sindikat perdagangan gelap hewan dilindungi dan bagian tubuhnya," jelas Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, Rabu (19/10/2016).
 
Lebih jauh dikatakan Robin, hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan barang bukti baru dari para tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan akan diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut."Barang bukti hanya itu saja, tidak ada lagi tambahan. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Sumut untuk penyerahan barang bukti," katanya.
 
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 1 lembar kulit harimau dan 3 kilogram (kg ) kulit trenggiling. Selain mengamankan barang bukti petugas juga membekuk 3 orang tersangka.
 
Para tersangka yang diamankan yakni, EM (37) berperan sebagai penjual, warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, S alias A (61) pembeli, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan seorang tersangka lagi, B alias A (35) warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
 
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
Gubernur Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut, Berikut Profil Irjen Pol Sonny Irawan
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker