Minggu, 26 April 2026
Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ramadhan Pohan dan Suryani Jadi Tersangka, Dahlan Nasution Masih Proses

Jumat, 30 September 2016 08:30 WIB
Ramadhan Pohan dan Suryani Jadi Tersangka, Dahlan Nasution Masih Proses
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Kasus penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan dan mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan sudah ditetapkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus penipuan dan penggelapan. Masih ada satu lagi yang belum diketahui kejelasannya, yakni Bupati Mandailingnatal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.
 
Nasib orang nomor satu di Pemkab Madina, Dahlan Hasan Nasution memang masih belum jelas.Namun, berkaca dari ketiga kasus serupa, seharusnya Dahlan Hasan juga akan menyandung status tersangka."Iya, kalau dari kasus-kasus itu, semuanya sama. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Jika dari ketiga orang yang diduga terlibat, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka, maka satu orang lainnya (Dahlan Hasan) harusnya juga segera ditetapkan tersangka," ujar Nuriono selaku Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Kamis (29/09/2016).
 
Terpisah, Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang ketika dihubungi wartawan terkait kasus-kasus itu, terkesan kaget ketika disinggung soal penetapan tersangka terhadap Suryani boru Siahaan. "Hah, sudah tersangka?" jawab Frido singkat.
 
Saat ditanya soal kapan Dahlan Hasan akan ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ramadhan Pohan dan Suryani, Frido tak bersedia menjawabnya dan melemparkan persoalan itu ke Bidang Humas Polda Sumut."Kalau soal itu coba tanyakan ke Humas, soalnya sudah kami kasih perkembangan kasus itu (Dahlan Hasan)," kilahnya.
 
Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditanya kapan Dahlan Hasan ditetapkan tersangka seperti tersangka-tersangka lainnya, menjawab proses pemeriksaan atas kasus yang menimpa Bupati Madina itu belum lengkap karena pelapor, Tahjuddin Pardosi tidak bisa dimintai keterangan.
 
"Kalau ngomong kemungkinan (Dahlan jadi tersangka), semuanya bisa mungkin. Cuma sampai sekarang kan si pelapor (Tahjuddin Pardosi) masih sakit, belum bisa dimintai keterangan. Kalau sudah bisa dimintai keterangan, baru ada perkembangan selanjutnya. Makanya, kita tunggulah si pelapor itu bisa memberikan keterangan," katanya.
 
Untuk diketahui, mantan calon Walikota Medan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat mau mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan lalu.
Ramadhan Pohan bersama Silvia Laura Hora boru Panggabean ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak.
 
Sementara, mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.
 
Sedangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp700 juta dilaporkan Tahjuddin Pardosi.Perkembangan terakhir kasus itu, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, Selasa (27/09/2016) lalu. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker