Rabu, 29 April 2026

Jual Satwa Dilindungi, Ayah dan Anak Diamankan

Minggu, 18 September 2016 21:39 WIB
Jual Satwa Dilindungi, Ayah dan Anak Diamankan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim gabungan SPORC Polhut dibantu Forest & Wildlife Protection Unit-OIC dan Indonesian Species Conservation Programme (ForWPU-OIC) dan (ISCP) amankan ayah dan anak diduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 9 ekor kukang dan 1 unit sepeda motor.

Koordinator ForWPU-OIC Indra, kepada wartawan, Minggu (18/09/2016), mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, P (ayah) dan B (anak), yang keduanya merupakan warga Simpang Beringin, Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
Keduanya ditangkap di sekitar Simpang III Pantai Kasan saat akan melakukan transaksi 9 ekor kukang tersebut.

"Awalnya kita mendapat informasi dari mitra kita kalau di daerah ini (Tiga Juhar) ada pemasok kukang ke pasar ilegal. Setelah kita selidiki dengan cara undercovet buy dan coba memesan pada pelaku ternyata benar, pelaku memang pemasok kukang," kata Indra.

Lebih lanjut, setelah memastikan kalau pelaku bisa menyediakan kukang, petugas langsung memesannya dengan harga perekor Rp 150.000. Pelaku tergiur dengan nominal tersebut. Karena biasanya, hewan pemalu itu hanya dibanderol sekitar Rp50 ribu perekor.
"Kita pesan pada pelaku perekornya Rp150 ribu. Pelaku menyetujuinya dan terjadilah transaksi lalu kita amankan," ucapnya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal.

Informasi sementara, pelaku B yang tak lain anak kandung P saat itu hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang itu.

Dari keterangan pelaku, ia baru dua kali menjual satwa dilindungi ini. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual.

"Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di 4 penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya," akunya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Sebanyak 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Disetop, Paling Banyak Pinjol
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Kementerian ESDM Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker