Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Beritasumut.com-Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu membongkar praktik judi berkedok mesin tembak ikan Naga Zone di Komplek Mulia Residence, Jalan Yos Sudarso, Blok C, No.21, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (02/09/2016) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga tersangka masing-masing, Andryana br Panggabean (29), kasir, warga Desa Pelawi Utara, Gang Sersan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Herlim Yurton als Awan (29) kasir, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Setia, No.11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Sumaryono als Martin (37) pemain, warga Jalan Alfaka II, No.33, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, empat unit mesin tembak ikan Naga Zone, uang tunai Rp3,6 juta, 26 lembar voucher warna silver, enam lembar voucher warna gold, dua lembar voucher warna merah, tiga kunci mesin isi dan cancel, tiga buah buku notes catatan pengeluaran kasir, tiga buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan, satu lembar banner Naga Zone, satu unit kalkulator dan satu buah pulpen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nur Fallah, melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada Jumat, 2 September kemarin, pelapor dan tim melakukan penyelidikan di mesin tembak ikan Naga Zone.
"Saat itu petugas menemukan tiga orang sedang menyelenggarakan perjudian jenis mesin tembak ikan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Faisal, Senin (05/09/2016).
Fasial mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. "Setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Andryana br Panggabean dan Herlim Yurton," sebutnya.
Dikatakan Faisal, tempat judi tersebut sudah tiga bulan beroperasi dan pihaknya melakukan penyelidikan dalam sepekan terakhir. Dalam praktiknya, para pelaku terang-terangan melakukan penukaran voucher poin menjadi uang.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun masuk penjara," tegas Faisal.
Sementara itu, tersangka Andryana br Panggabean mengaku baru dua minggu melakoni profesi sebagai kasir. Dia tertarik bekerja di lokasi judi tersebut karena akan digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Itu dia lakukan untuk menghidupi kedua anaknya, setelah dia berpisah dengan sang suami.(BS04)
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa