Kamis, 23 Juli 2026

Dugaan Penipuan, Nasib Mantan Calon Walikota Siantar Ditentukan Pekan Depan

Jumat, 26 Agustus 2016 20:15 WIB
Dugaan Penipuan, Nasib Mantan Calon Walikota Siantar Ditentukan Pekan Depan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Mantan calon Walikota Siantar, Suryani Boru Siahaan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan direncanakan akan diperiksa oleh Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut pekan depan."Senin atau Selasa pekan depan kita gelar perkara untuk penetapan tersangka dengan terlapor Suryani Boru Siahaan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/08/2016).

Menurut Nainggolan, gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya. Jika memenuhi unsur, maka terlapor Suryani Boru Siahaan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, jika tidak, maka bisa saja kasusnya dihentikan. Kata Nainggolan, terlapor Suryani Boru Siahaan sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Sejumlah bukti dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta tersebut sudah dikumpulkan penyidik."Saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup. Karena itu dilakukan gelar perkara," jelas Nainggolan.

Sementara itu, Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum, AKBP Frido Situmorang ketika ditanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik, mengatakan, gelar perkara untuk menentukan tersangka dan kelanjutan kasus.

Disinggung soal kemungkinan terlapor Suryani Boru Siahaan sebagai calon tersangka, Frido belum bisa memastikan. Dia hanya berujar, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status terlapor."Kalau soal tersangka, saya belum bisa menentukan. Kita tunggu saja hasil gelar perkaranya," imbuh Frido.

Sebelumnya, mantan calon Walikota Pematangsiantar, Suryani Boru Siahaan, diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta, Jumat (29/07/2016) lalu.Kasus itu bergulir atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik dengan bukti laporan STTLP/709/V/2016/Poldasu/SPKT I tanggal 23 Mei 2016. Terlapor disangka dengan Pasal 372 yo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Zulkarnaen Damanik dalam laporannya mengaku telah ditipu Suryani Boru Siahaan sebesar Rp607 juta yang digunakan untuk dana Pilkada Pematangsiantar.Dalam perjanjian, Suryani akan mengembalikan dana tersebut dengan segera. Namun, Suryani dianggap tidak menepati janji. Malah setiap ditemui, istri PR II Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar itu selalu memberikan alasan macam-macam (BS04)
 

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker