Senin, 27 April 2026

Produk Minuman Ringan di Tanjung Morawa Senilai Rp 4,1 M Disita BBPOM

Jumat, 19 Agustus 2016 19:25 WIB
Produk Minuman Ringan di Tanjung Morawa Senilai Rp 4,1 M Disita BBPOM
BERITASUMUT.COM/BS04
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang saat melakukan penyitaan produk makanan di Tanjung Morawa, Jumat (19/0/2016)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar beserta 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,1 miliar dari pabrik di Jalan Pantai Rantam, Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM Medan, pabrik ini memproduksi sebanyak 15 jenis minuman ringan. Tetapi dari 15 jenis produk tersebut, 10 diantaranya belum terdaftar di BBPOM.Sementara 5 jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal, berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha dan bukan merupakan industri rumah tangga.
 
“Sebagai tindak lanjut terhadap temuan ini telah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar pasal 142 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Inilah ancaman hukumannya,” tegas Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito saat melakukan penyitaan barang bukti di pabrik tersebut, Jumat (19/08/2016).
 
Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, Penny mengaku BBPOM akan menindaklanjutinya bersama dengan pihak kepolisian. Karena produk tanpa izin edar, berarti belum ada jaminan atas kualitas isi yang terkandung di dalamnya."Sebagai masyarakat Indonesia yang baik marilah mengikuti ketentuan yang ada sebagai pelaku bisnis. Bagi konsumen, harus menjadi konsumen yang lebih cerdas," sebutnya.
 
Sementara itu, Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap mengungkapkan, sampai saat ini baru satu orang pemilik dimintai keterangannya. Sedangkan, barang bukti sudah disita untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.“Inisial pengusahanya A. Kita masih akan terus menindaklanjuti,” tegasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan
BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket
BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
 Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim
Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket
komentar
beritaTerbaru
hit tracker