Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Asyik menimbang sabu untuk dijual, Rahmadyanto alias Aseng (51), warga Jalan Mangkubumi, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dibekuk oleh petugas Polsek Medan Kota."Tersangka kita tangkap saat sedang menimbang narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (19/08/2016).
Dijelaskan Martuasah, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah lima bulan menjualkan narkoba di Mangkubumi dengan penjualan setiap harinya bekisar 2 gram."Tersangka beli dari seorang bandar berinisial SJ (20), yang kini masuk DPO kita seharga Rp800 ribu setiap 1 gram dan kemudian dijual tersangka kembali dalam paket kecil dan kalau dijumlahkan seharga Rp1,2 juta," beber mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu.
Sementara itu, AKP Martualesy Sitepu menambahkan, dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 Gram, satu buah timbangan, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, plastik klip pembungkus sabu dan dua unit Hp merek Nokia dan Aldo."Tersangka ini berdalih menjual sabu demi mata pencaharian untuk menghidupi empat anaknya di mana isterinya sudah meninggal dunia," jelas Martualesi.
Atas perbuatan tersebut, pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar