Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat item proyek Dispenda Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar.
Temuan proyek di Dispenda Sumut yang terindikasi menyebabkan kerugian negara, sesuai dengan sumber dari BPK Perwakilan Sumut, antara lain, Pertama, kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sebesar Rp 378.493.175. Kedua, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 678.500.080.
Ketiga, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 420.000.000. Dan keempat, pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak senilai Rp 834.250.000.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi atau hasil audit dari BPK pada empat item proyek Dispenda Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga merugikan negara senilai Rp2,5 miliar.“Kami belum ada menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi dari BPK, untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi itu,” katanya, Jumat (05/08/2016).
“Apapun dan berapapun nilai kerugian negara pada proyek itu, yang dirugikan tetaplah masyarakat. Polri sebagai penegak hukum siap menampung amanah dari masyarakat. Karena Polri terlahir dari tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya menambahkan. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar