Kamis, 25 Juni 2026

Curi Pakaian Dalam Anak Kos di Amplas, Empat Pria Dimassa Warga

Rabu, 03 Agustus 2016 23:40 WIB
Curi Pakaian Dalam Anak Kos di Amplas, Empat Pria Dimassa Warga
Beritasumut.com/BS04
Empat pencuri yang diamankan pihak kepolisian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nuriza Acela (20) mahasiswi yang ngekost di Jalan Garu II, Gang Tanjung, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas, yang baru pulang dari rumah salah seorang temannya, terkejut melihat barang-barang miliknya raib, Rabu (03/08/2016). Yang membuat dirinya lebih jengkel lagi, barang yang hilang termasuk pakaian dalam yang ada dalam kamarnya. 
 
Nuriza mengungkapkan, usai melihat kosnya berantakan, ia melihat seorang wanita yang kosnya berdekatan memakai baju miliknya. Merasa curiga, korban lantas  melaporkan kejadian itu kepada ibu kosnya tak jauh dari kamar korban. Selanjutnya, bersama sejumlah warga,  ibu kos korban membuka pintu kamar wanita tersebut yang ternyata adalah istri Junaidi Lubis, salah seorang tersangka yang memang tempat kosnya tak jauh dari kos korban.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang milik korban memang berada di kamar kos tersangka. Karena terbukti melakukan pencurian, warga pun menahan tersangka dan melapor ke polisi. Setibanya di lokasi, polisi kemudian menginterogasi tersangka. Atas pengakuan tersangka, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain.
 
Keempat pria tersebut masing-masing Junaidi Lubis (33) warga Jalan Garu I, Medan Amplas, Pijai Kumar Rambe (20), Sahril Siregar, (21) dan Jainuddin (22) ketiganya warga Padang Malaka, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Para tersangka sempat dihakimi massa, beruntung petugas dari Unit Reskrim Polsek Patumbak datang dan membawa tersangka ke kantor polisi.
 
Adapun barang-barang  milik korban yang diambil para tersangka antara lain empat potong celana dalam wanita, empat potong bra,  25 
potong jilbab, 30 potong pakaian wanita, tiga tas sandang, satu ransel, satu sarung, sepasang sepatu perempuan, satu unit magic com, satu kipas angin, satu dispenser dan sehelai handuk dengan kerugian ditaksir hampir puluhan juta.Tersangka nekat mencuri hasilnya digunakan untuk berfoya-foya. 
 
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi membenarkan adanya kejadian tersebut."Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan  pasal 1 363  KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Ferry.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Pengajian Akbar Medan Amplas dan Johor, Bobby Nasution Berpesan Utamakan Persaudaraan dan Kebersamaan Dalam Pemilu
Kejar Target Capaian Polio, Puskesmas Bersama Kecamatan Medan Amplas Lakukan Sweeping Malam dan Posyandu Malam
 Pantau Kebersihan Wilayah, Camat Medan Amplas Pastikan Tak Ada Tumpukan Sampah di Wilayahnya
Mudahkan Masyarakat Memproleh Pelayanan, Kecamatan Medan Amplas Sediakan WA Center
Kecamatan Medan Amplas Menggelar Forum Konsultasi Publik Pengelolaan Media Sosial Bagi Kepling
10 Pasangan Bukan Suami Itri Terjaring Razia di Penginapan Naibaho Medan Amplas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker