Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Keganasan nafsu D (18), pria yang diduga menjadi pelaku pemerkosa diyakini sukses merenggut keperawanan tiga siswi Sekolah Dasar (SD), salah satunya SN (12), warga Medan Deli.
Mar (35), ibu kandung SN kepada wartawan, Rabu (3/8), mengungkapkan, peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi sekira pertengahan bulan Mei lalu. Siang itu, NS dan salah seorang temannya, U (12), sedang bermain di halaman. Tiba-tiba D datang dan melemparkan kertas bertuliskan 'Adek Mau jadi Pacar Abang?'.
Selanjutnya, D berkata akan menunggu mereka di semak-semak, belakang rumah warga.
NS dan U lalu mengikuti D. Setelah tiba di sana, D lalu merayu keduanya sambil mengiming-imingi uang Rp10 ribu. Saat itu, D sukses menggauli U. NS mengaku menyaksikan sendiri adegan pasutri itu berlangsung. "Iya, kutengok," aku NS.
Usai menggarap U yang ditaksir berusia 12-13 tahun itu, D kembali mencoba menggarap NS. Upaya D nyaris gagal karena NS sempat menolak. Namun setelah dipaksa, NS akhirnya turut menjadi korban. Pengakuan NS, U juga menyaksikan langsung saat dirinya 'digarap' D.
Beberapa minggu kemudian, D kembali melancarkan aksinya, kali ini kepada U dan seorang temannya yang lain berinisial S. Di hadapan S, D kembali sukses menggarap U untuk kali kedua. Namun niatnya gagal untuk menggasak S karena S melawan. S lalu menceritakan aksi D kepada neneknya yang diketahui berinisial P.
Khawatir ada korban lain, Kamis (28/07/2016) lalu, P kemudian bercerita kepada warga lain di lingkungan itu. Kabar itu langsung tersiar ke telinga Mar, ibu kandung NS. Minggu (31/07/2016) kemarin, Mar memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mar, U mengaku sudah dua kali digagahi oleh D. U bahkan membeberkan, NS juga pernah digauli oleh D bersama dirinya. Mar lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah sekali dikerjai oleh D.
Mar lalu membicarakan hal ini dengan keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT 'I' tanggal 3 Agustus.
Dalam laporan itu, pelaku disangkakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu," sebut kuasa hukum korban, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora.
Sementara, Mar sangat berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. "Kami sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi mengatakan, akan memeriksa laporan tersebut. "Saya cek dulu LP nya ya," ujarnya singkat.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar