Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 40 kasus yang dilaporkan Ombudsman RI ke Polda Sumatera Utara hingga kini belum terselesaikan. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama dilaporkan, sejak dua hingga tahun lalu.
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan laporan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Pusat dan Asisten Ombudsman Sumut mengunjungi Kantor Polda Sumut, di Jalan SM Raja Medan, Kamis (23/6/2016).
Tim Ombudsman diterima Kapolda Sumut Irjen (Pol) Raden Budi Winarso dan Wakapolda Brigjen (Pol) Adhi Prawoto. Adrianus menuturkan, pihaknya bertemu dengan Kapolda untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan penyelesaian kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.“Kami mengejar tunggakan laporan di Ombudsman yang tidak selesai sejak dua tiga tahun lalu. Kita ingin segera selesaikan,” kata Adrianus.
Baca Juga:
Dikatakan Adrianus, kasus penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan publik tidak hanya terjadi di Polda Sumut. Namun Polda Sumut masuk dalam lima besar Polda yang dalam penyelesaian kasus terbilang lamban.“Minimal dari sudut kami yang menampung pengaduan,” sebutnya.
Adrianus memaparkan, ada beberapa Polda yang tinggi kasus-kasus yang belum diselesaikan, selain Sumut, ada Lampung, Sulawesi Selatan dan Polda Metro Jaya. Bahkan di Polda Metro Jaya, ada ada 60-70 an kasus yang ditangani Ombudsman hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Baca Juga:
“Ini menjadi kritik terhadap kepolisisan. Pertama mereka tidak bisa menjamin, ketika kita datang melapor bisa gak kita estimasi dalam waktu berapa lama dapat diselesaikan.Benar bahwa tidak ada satu kasus pun yang sama. Tetapi kita bicara benang merah, begitu sudah lewat benang merahnya, ya sudah SP-3 misalnya, sehingga polisi juga bisa move on ke kasus yang lain,” pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar