SSB Tunas Muda U-9 dan U-11 Raih Juara III Piala Ngadiman
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda usia 9 tahun (U9) dan usia 11 tahun (U11) meraih juara III bersama pada Piala Ngadima
Olahraga
Beritasumut.com-Peraturan denda per 1 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang menunggak, dikeluhkan masyarakat. Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, menuturkan keberatannya dengan kebijakan tersebut. Menurutnya banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi yang lemah.
Arafat mengatakan, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatannya tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan mengedukasi peserta tentang pentingnya membayar iuran tersebut.
“Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya,” ungkapnya kepada wartawan, di Medan, Rabu (01/06/2016). Arafat menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta. Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu akses pembayaran iuran secara online disejumlah tempat yang sudah ditentukan BPJS atau yang dikatakan bekerjasama dengan BPJS juga sulit, petugas banyak beralasan jaringan sedang tidak bagus.
Baca Juga:
“Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya,” tegasnya.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuham dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membernarkan Rencana pemberlakuan denda bagi peserta BPJS ini.
Baca Juga:
“Terhitung 1 Juli 2016, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah tunggakan dibayarkan, barulah kepesertaannya aktif. Jika peserta menunggak berobat inap sebelum 45 hari aktivasi kepesertaan maka akan dikenakan sanksi, namun kalau setelah 45 hari peserta tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan,” ujar ISmed kepada wartawan di Medan, Rabu (01/06/2016).
Lebih jauh Ismed menjelaskan, "Peraturan ini kita sesuaikan dari Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," jelasnya. (BS02)
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda usia 9 tahun (U9) dan usia 11 tahun (U11) meraih juara III bersama pada Piala Ngadima
Olahraga
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepas
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa