Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Beritasumut.com-Peraturan denda per 1 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang menunggak, dikeluhkan masyarakat. Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, menuturkan keberatannya dengan kebijakan tersebut. Menurutnya banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi yang lemah.
Arafat mengatakan, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatannya tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan mengedukasi peserta tentang pentingnya membayar iuran tersebut.
“Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya,” ungkapnya kepada wartawan, di Medan, Rabu (01/06/2016). Arafat menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta. Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu akses pembayaran iuran secara online disejumlah tempat yang sudah ditentukan BPJS atau yang dikatakan bekerjasama dengan BPJS juga sulit, petugas banyak beralasan jaringan sedang tidak bagus.
Baca Juga:
“Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya,” tegasnya.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuham dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membernarkan Rencana pemberlakuan denda bagi peserta BPJS ini.
Baca Juga:
“Terhitung 1 Juli 2016, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah tunggakan dibayarkan, barulah kepesertaannya aktif. Jika peserta menunggak berobat inap sebelum 45 hari aktivasi kepesertaan maka akan dikenakan sanksi, namun kalau setelah 45 hari peserta tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan,” ujar ISmed kepada wartawan di Medan, Rabu (01/06/2016).
Lebih jauh Ismed menjelaskan, "Peraturan ini kita sesuaikan dari Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," jelasnya. (BS02)
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita