Sabtu, 06 Juni 2026

Denda BPJS Kesehatan, Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 01 Juni 2016 18:52 WIB
Denda BPJS Kesehatan, Dikeluhkan Masyarakat
Beritasumut.com/Ilustrasi
BPJS Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Peraturan denda per 1 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang menunggak, dikeluhkan masyarakat. Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, menuturkan keberatannya dengan kebijakan tersebut. Menurutnya banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi yang lemah.

Arafat mengatakan, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatannya tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan mengedukasi peserta tentang pentingnya membayar iuran tersebut.

“Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya,” ungkapnya kepada wartawan, di Medan, Rabu (01/06/2016). Arafat menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta. Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu akses pembayaran iuran secara online disejumlah tempat yang sudah ditentukan BPJS atau yang dikatakan bekerjasama dengan BPJS juga sulit, petugas banyak beralasan jaringan sedang tidak bagus.

Baca Juga:

“Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya,” tegasnya.

Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuham dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membernarkan Rencana pemberlakuan denda bagi peserta BPJS ini.

Baca Juga:

“Terhitung 1 Juli 2016, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah tunggakan dibayarkan, barulah kepesertaannya aktif. Jika peserta menunggak berobat inap sebelum 45 hari aktivasi kepesertaan maka akan dikenakan sanksi, namun kalau setelah 45 hari peserta tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan,” ujar ISmed kepada wartawan di Medan, Rabu (01/06/2016).

Lebih jauh Ismed menjelaskan, "Peraturan ini kita sesuaikan dari Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," jelasnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker