Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com-Peraturan denda per 1 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang menunggak, dikeluhkan masyarakat. Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, menuturkan keberatannya dengan kebijakan tersebut. Menurutnya banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi yang lemah.
Arafat mengatakan, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatannya tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan mengedukasi peserta tentang pentingnya membayar iuran tersebut.
“Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya,” ungkapnya kepada wartawan, di Medan, Rabu (01/06/2016). Arafat menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta. Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu akses pembayaran iuran secara online disejumlah tempat yang sudah ditentukan BPJS atau yang dikatakan bekerjasama dengan BPJS juga sulit, petugas banyak beralasan jaringan sedang tidak bagus.
Baca Juga:
“Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya,” tegasnya.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuham dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membernarkan Rencana pemberlakuan denda bagi peserta BPJS ini.
Baca Juga:
“Terhitung 1 Juli 2016, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah tunggakan dibayarkan, barulah kepesertaannya aktif. Jika peserta menunggak berobat inap sebelum 45 hari aktivasi kepesertaan maka akan dikenakan sanksi, namun kalau setelah 45 hari peserta tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan,” ujar ISmed kepada wartawan di Medan, Rabu (01/06/2016).
Lebih jauh Ismed menjelaskan, "Peraturan ini kita sesuaikan dari Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," jelasnya. (BS02)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut