Senin, 15 Juni 2026

Perda Parkir Baru Disahkan, Pengusaha Sudah Naikkan Tarif Duluan

Selasa, 31 Mei 2016 22:53 WIB
Perda Parkir Baru Disahkan, Pengusaha Sudah Naikkan Tarif Duluan
Beritasumut.com/Ist
Tempat parkir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-DPRD Medan telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Senin (30/05/2016) kemarin. Meskipun Ranperda Pajak Parkir telah disahkan, tetapi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak mengalami kenaikan. Kondisi disebabkan pengusaha parkir di Medan telah lebih dulu menaikkkan tarif sebelum perubahan Perda No.10 Tahun 2011 disahkan.

"Pengusaha parkir yang berinisiatif menaikkan tarif parkir tanpa payung hukum, menyisakan persoalan yang harus dikaji lebih serius. Penarikan tarif parkir yang dilakukan pengusaha parkir melebihi ketentuan Perda 10/2011 merupakan pelanggaran serius. Ulah pengusaha parkir ini layak dikatakan pungutan liar (pungli) dan ilegal. Pertanyaannya adalah pengusaha parkir kok seberani itu?" kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar dalam siaran persnya, Selasa (31/05/2016).

Sikap berani pengusaha parkir, sambungnya, berbanding lurus dengan sikap dingin Pemko Medan yang seolah tidak begitu kaget dan tidak mengecam praktek curang pengusaha parkir. Pemko Medan mengganggap ketika pembayaran omzet oleh pengusaha parkir telah sesuai dengan persentase yang harus dibayarkan, maka telah terpenuhilah kewajiban operator perparkiran. Meskipun, secara aturan pajak daerah tidak dibenarkan menggunakan sistem borongan atau setoran. Pemko Medan sebagai regulator pajak parkir tidak boleh membiarkan praktik curang ini terus terjadi.

Baca Juga:

"Idealnya Pemko Medan jangan tutup mata menyikapi praktik curang yang dilakukan pengusaha parkir. Praktik Ilegal yang terjadi tentu hanya akan menguntungkan pengusaha parkir semata dan sudah pasti merugikan pengguna parkir," tambahnya.

Pengguna parkir, imbuhnya lagi, selama ini berpikir pajak parkir yang dibayarkan akan menambah PAD Kota Medan, ternyata malah masuk ke kantong pengusaha parkir. Akibat selanjutnya yang terjadi target PAD Kota Medan sektor parkir tidak akan meningkat. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika
KADIN Medan Apresiasi Keberhasilan Program Parkir Berlangganan Kota Medan
Walikota Medan Sebut Potensi Parkir Berlangganan Cukup Tinggi
WALUBI Medan Memberikan Stiker Parkir Berlangganan Secara Gratis
RASBN Sosialisasi dan Bagi Stiker Gratis Parkir Berlangganan kepada Ojol
Dishub Medan Tegaskan Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker