Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) lagi-lagi menangkap bawang merah impor yang tidak memiliki dokumen resmi untuk beredar di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan kali ini adalah bawang merah berlabel kuning atau yang lebih kerap disebut bawang Onion asal India sebanyak 40 ton yang diangkut 3 truk jenis Colt Diesel.
Dalam perjalanan ke Medan, bawang merah tersebut dikemas per karung. Tiap karungnya berisi 9 kg dan dibawa dengan tiga unit Colt Diesel yang masing-masing berisi 800 karung. Tiga Colt tersebut diantaranya bernomor polisi BK 9811 VP dikemudikan TS dan AM, BK 9480 YE dikemudikan K dan TB, serta BK 8126 XV dikendarai AS dan MY.Tiga truk tersebut ditangkap Poldasu di Jalan Arteri (depan SPBU), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pukul 22.00 WIB, Rabu (25/05/2016) malam.
Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan staf Humas Poldasu AKBP Gugun Silaen kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan bawang import itu diduga milik HB yang masuk melalui perairan/pelabuhan tikus Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Baca Juga:
"Bawang ini diangkut dari gudang/tangkahan di Jalan PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tujuan Kota Medan," kata Maruli, Kamis (26/05/2016). Berdasarkan keterangan Maruli, importir bawang ilegal ini atas nama Nam Heong Trading SDN BHD 8865 Jalan Semabok 75050 Melaka Malaysia dan eksportirnya dari Overseas Traders 5/6 Greenfield Building DR. Raikar Marg Mahim Mumbai 400016 India.
"Bawang ini masuk tanpa ada surat kepabeanan, jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp864 juta," jelasnya. Maruli mengaku, saat ini Poldasu terus berkoordinasi ke pihak terkait untuk menghentikan masuknya bawang merah tanpa dokumen resmi di Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Ini akan menjadi pola kita untuk terus memantau penyelundupan yang dimulai dari pelabuhan-pelabuhan tikus. Diperlukan kerjasama dari semua pihak," tegasnya. Reskrimsus Poldasu mengatakan pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (BS02)
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga
beritasumut.com Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus
Peristiwa
beritasumut.com TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sa
Peristiwa
beritasumut.com Edarkan Sabu di Binjai, Sumatera Utara, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap perso
Peristiwa
beritasumut.com Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wil
Ekonomi