Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang menyelidiki adanya transaksi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam.
Setelah ditemukan narkoba jenis sabu 8 paket dan uang tunai Rp 26 juta di dalam Lapas, tiga narapidana (napi) yang terlibat peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam terpaksa harus menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satuan Narkoba Polres Deli Serdang AKP Edy Safari mengatakan ketiga napi yang terlibat peredaran narkoba di Lapas masih diperiksa. "Masih kita selidiki kenapa bisa masuk dan dibiarkan peredaran narkoba hingga ke dalam Lapas Lubuk Pakam," ujarnya, Rabu (25/5/2016).
Baca Juga:
Penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan tiga napi yang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. "Dari keterangan ketiga napi ini, nanti kita dapat ketahui bagaimana proses masuknya narkoba hingga ke Lapas Lubuk Pakam," ucap Edy. (BS05)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar