Selasa, 13 Oktober 2026

Mendagri Minta Gubernur, Bupati/Walikota Percepat Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran

Selasa, 17 Mei 2016 23:47 WIB
Mendagri Minta Gubernur, Bupati/Walikota Percepat Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran
Beritasumut.com/Ilustrasi
e-KTP dan akta kelahiran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan akta kelahiran. Tjahjo memerintahkan gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.

Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86% dan cakupan kepemilikan akta kelahiran 61,6%.

"Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata Tjahjo dilansir dari laman situs Kemendagri.

Baca Juga:

Untuk penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader,sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Mendagri berharap para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.

Baca Juga:

"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan
lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Tjahjo.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Disdukcapil Medan Buka Layanan di Plaza Medan Fair
Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP di Rutan Kelas I Tanjung Gusta
Dirjen Dukcapil: 99.21% Wajib KTP-el Telah Direkam
Mudahkan Masyarakat Milik KTP-el Bagi Pemula, Pemko Medan Turun Langsung ke Sekolah
Warga Antusias Manfaatkan Go Fast E-KTP di Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker