Sabtu, 02 Mei 2026

Papan Reklame Milik ACC Advertising dan Gaharu Advertising Dibongkar

Selasa, 10 Mei 2016 22:35 WIB
Papan Reklame Milik ACC Advertising dan Gaharu Advertising Dibongkar
Beritasumut.com/BS02
Pembongkaran papan reklame  di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali melanjutkan  pembongkaran, Senin (09/05/2016) malam. Kali ini dua papan reklame jenis billboard  di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul dibongkar. Kedua papan reklame yang dibongkar tersebut milik  ACC Advertising dan Gaharu Advertising.

Pada Selasa (03/04/2016) lalu, tim terpadu juga telah membongkar 3 papan reklame. Dua papan reklame masing-masing  jenis billboard  berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kapten Maulana lubis simpang Jalan Ahmad Yani dibongkar sendiri pemiliknya. Sedangkan 1 unit lagi   yang dibongkar tim terpadu yakni papan reklame yang ditempatkan di gapura Jalan Ahmad Yani.

Dengan demikian  tim terpadu telah membongkar 35 dari 68 papan reklame yang dirikan di zona terlarang (13 titik ruas jalan  bebas reklame).Artinya, tersisa 33 papan reklame yang  menunggu giliran untuk dibongkar selanjutnya.
      
Saat pembongkaran berlangsung, Dandim 0201/BS, Kol Inf Maulana Ridwan  sekitar pukul 00.30 WIB  singgah dan menyaksikan proses pembongkaran. Namun kehadirannya tidak lama, setelah berbicang dengan sejumlah tim gabungan, Dandim kemudian meninggalkan lokasi pembongkaran.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan penertiban reklame berjalalan lancar. Dia mengaku tim terpadu kembali melakukan kegiatan tersebut lantaran pada pekan lalu ada libur panjang, sehingga penertiban baru dilanjutkan lagi pada waktu kerja. "SPT (Surat Perintah Tugas) kita memang pada waktu kerja. Jadi kalau hari libur kita stop penertiban," kata Indra.
                
Selanjutnya Indra menegaskan, dibongkarnya papan reklame tersebut karena tidak miliki izin. Ke depan pihaknya lebih optimalkan sisa waktu yang ada agar papan reklame menyalah (sisa 35 lagi) dapat dibongkar. "Sebelumnya kita sudah berikat peringatan dan himbauan,"  sebutnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
RSUP H Adam Malik Belum Temukan Pasien Parkinsonis Terinfeksi HIV
RS Sari Mutiara Akui Kantongi Izin Praktik Transfusi Darah
Latihan Paskibra Binjai Dipandu Kodim, Polwan, dan Dispora
Sambut HUT Indonesia, 63 Personil Paskibra Binjai Atur Formasi
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
Lakalantas, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api di Binjai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker