Senin, 15 Juni 2026

Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat Jadi Lahan Parkir

Selasa, 20 Oktober 2015 08:36 WIB
Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat Jadi Lahan Parkir
Istimewa
Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat jadi lahan parkir.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, diminta segera melakukan penertiban/penutupan lahan parkir di kawasan Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat.

Permintaan ini dikemukakan Ketua DPP LSM Laskar Poetra-Poetri Melayoe Langkat Indonesia (LPPMLI) Tengku Syahputra Hamzah didampingi Sekretaris Ramadhona, dalam siaran pers, Senin (19/10/2015).

Kata Tengku Syahputra Hamzah, pihaknya sudah menyampaikan surat tertulis permintaan tesebut kepada Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat, melalui surat Nomor: 058/LPPMLI/DPP/X-2015 Tanggal 6 Oktober 2015, dan ditembuskan kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD, Kapolres Langkat, Kejari dan Dandim 0203. 

"Penertiban parkir di kawasan situs bersejarah Kesultanan Langkat, agar segera dilakukan tindakan konkrit dan konstruktif sebagai upaya penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan pelestarian situs cagar budaya Kesultanan Langkat, yakni, Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah No 44, Kecamatan Tanjung Pura," pinta Syahputra Hamzah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, imbuh Ramadhona, penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan pelestarian kawasan/situs cagar budaya merupakan kewajiban Pemkab Langkat. 

"Untuk menjaga kelestarian nilai-nilai sejarah Kesultanan Langkat, demi menjaga potensi benturan kepentingan hukum antara ahli waris Kesultanan Langkat dengan masyarakat dan Pemkab Langkat," tegasnya. 

Karenanya, DPP LSM LPPMLI meminta Bupati Langkat Ngogesa Sitepu agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan penertiban lahan parkir yang merusak ruang fungsi cagar budaya Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat tersebut. 

Informasi diperoleh, permintaan DPP LSM LPPMLI tersebut, mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Alder Syam Siahaan melalui surat Nomor: 550-1120/DISHUB-LKT/2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yang menyebutkan, bahwa pengelolaan parkir sepeda motor di Pura Pesanggarahan Kesultanan Langkat, tidak pernah/tidak ada dikeluarkan surat perintah mengelola parkir tersebut.

Ketua DPP LSM LPPMLI Tengku Syahputra Hamzah, yang dihubungi wartawan via telepon, tentang adanya surat dari Kadis Perhubungan Langkat, menegaskan, jika memang benar Dishub Langkat tidak ada mengeluarkan izin pengelolaan parkir di Pura Pesanggrahan Kesultanan Langkat, maka sudah sepatutnya Bupati Langkat menerbitkan surat perintah, terkait penertiban lahan parkir tersebut. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Rebutan Lahan Parkir J-City Medan, 5 Anggota IPK Diamankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker