Senin, 27 April 2026

Polisi Gagalkan Pencurian Satu Kontainer Bola Lampu

Jumat, 24 Juli 2015 23:29 WIB
Polisi Gagalkan Pencurian Satu Kontainer Bola Lampu
A Chan
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono memperlihatkan barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka pencurian dan penggelapan satu kontainer bola lampu merk OMI milik PT Samudera Raya Berjaya.

Tersangka yang diamankan adalah kernet truk kontainer bernama Chandra Mulyadi (32) warga Belawan Kampung Salam Blok I, Belawan II, Medan Belawan.

Dari tersangka, polisi mengamankan 245.000 bola lampu merk OMI, 1 unit trado berikut kontainer BK 8597 BE, 1 unit truk Colt Diesel BK 9891 CR, 2 lembar kertas pengantaran barang, 1 buah tas berisi 4 buah gergaji, 1 buah besi pahat, 1 buah kunci ring, 1 buah tang dan 1 buah gembok.

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Mapolresta Medan, Jumat (24/7/2015) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Rabu (22/7/2015).

Mendapat laporan itu, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Gudang Bama, Jalan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

"Tersangka diamankan saat memindahkan bola lampu itu dari truk kontainer ke mobil Colt Diesel BK 9891 CR. Pelaku membuka pintu kontainer itu dengan memotong baut pintu pakai gergaji. Dari lokasi ada 6 orang yang diamankan, namun hanya satu orang yaitu kernetnya kita jadikan tersangka. Sementara 5 orang lainnya hanya sebagai saksi," katanya.

Diungkapkannya, tersangka membawa bola lampu itu dibawa dari Jalan Bintang Terang, Sunggal menuju Belawan dan akan dikirim ke Pulau Jawa.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk kontainer bernama Agus dan seseorang yang menyuruh melakukan pencurian berinisial B yang melarikan diri saat diamankan di lokasi kejadian. Agus dan seseorang berinisial B ini merupakan otak pelaku. Dari pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksinya," jelasnya.

Aldi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
10 Kontainer Aspal Import Disembunyikan di Komplek MTC
Lokomotif Kereta Api Hantam Kontainer Pengangkut Tembakau di Siantar
Pemko Medan Terima Bantuan Becak Sampah Bermotor dan Bak Kontainer
Kawasan Mangrove Jadi Depo Kontainer, Awas Banjir Landa Belawan!
Pulang Pesta, Karyawan PTPN II Digilas Kontainer
komentar
beritaTerbaru
hit tracker