Minggu, 03 Mei 2026

Kemnaker Terus Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja PT Mandom

Jumat, 24 Juli 2015 22:03 WIB
Kemnaker Terus Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja PT Mandom
Istimewa
Menaker M Hanif Dhakiri mengunjungi korban PT Mandom di RSCM, Jakarta Jumat (24/7/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja dalam peristiwakebakaran yang terjadi di PT Mandom Indonesia di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015) lalu.

"Dalam kasus ini Kemnaker bertindak sebagai pengawas sekaligus penyidik dalam kecelakaan kerja ini. Kasus ini terus ditindaklanjuti sampai ke tahap penyelidikan. Nanti Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi lebih lanjut  dengan pihak kepolisian," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai mengunjungi para korban PT Mandom di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Jumat (24/7/2015).

Hadir dalam kesempatan ini Dirut RSCM Soedjono, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, serta Direktur HRD PT Mandom Sanyata Adisaputra.

Hanif mengatakan peristiwa yang terjadi pada PT Mandom ini harus benar-benar menjadi pelajaran  akan pentingnya penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Menaker mengingatkan kembali agar seluruh perusahaan di Indonesia benar-benar memperhatikan masalah K3.

"Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 karena itu urusannya sama nyawa semua orang yang ada di lingkungan itu, terutama nyawa para pekerjanya. Ini harus betul-betul diperhatikan. Pelanggaran terhadap K3 ini adalah pidana," kata Hanif.

Ditambahkan Menaker, dalam kasus kecelakaan kerja PT Mandom ini masih dibutuhkan pemeriksaan dan analisis lanjutan untuk mendalami penyebab dasar kecelakaan kerja. Selain itu dibutuhkan pula koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya pemeriksaan TKP dan proses penyidikan.

Dalam kesempatan ini pun Hanif juga menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan ini.

"Mudah-mudahan bagi yang meninggal bisa diberi tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Kemudian yang masih dirawat kita doakan sama-sama, mudah-mudahan proses penyembuhannya bisa berjalan dengan lancar," kata Menaker.

Hanif memastikan para korban kecelakaan kerja ini mendapatkan perawatan maksimal hingga  bisa disembuhkan dan bisa direhabilitasi untuk kemudian bisa kembali ke tempat kerja.

Dengan adanya peraturan Jaminan Sosial, maka segi manfaatnya lebih lebih besar, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan pun mulai menjalankan program "return to work" sehingga para korban bisa didorong kembali ke tempat kerja.

"Dulu Jaminan Kecelakaan Kerja kalau ada kecelakaan kerja seperti sekarang ini plafon maksimalnya Rp20 juta. Jadi sembuh gak sembuh pokoknya Rp20 juta. Tapi PP baru yang sudah disetujui Presiden memastikan jaminan kecelakaan kerja sekarang ini peserta korban berhak untuk diobati sampai sembuh dan bisa kembali bekerja," kata Hanif.

"Alhamdulilah, PT Mandom ini patuh dan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ketika terjadi kecelakaan semacam ini para pekerjanya mendapatkan jaminan social  yang memadai sesuai dengan aturan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif

"Sekali lagi mari kita doakan mudah-mudahan korban penanganannya ini bisa berjalan lancar dan mereka bisa sembuh dengan sebaik-baiknya, mereka bisa kita rehabilitasi dan nantinya kita harapkan mereka bisa kembali bekerja. Seluruh biaya pengobatan dari para korban akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memastikan  biaya pengobatan seluruh korban kebakaran yang masih dirawat semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi keluarga korban yang meninggal akan diberikan santunan kematian untuk meringankan beban keluarga.

"Menurut laporan yang kami terima, kecelakaan itu telah menimbulkan korban 58 orang dan 17 sudah meninggal dunia. Untuk informasi, PT Mandom telah mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Elvyn menambahkan, setelah sembuh, para pekerja dapat kembali bekerja di perusahaannya. "Setelah diobati dan direhabilitasi kami usahakan mereka bisa bekerja kembali. Atau kami ada program bernamareturn to work. Jadi ketika pekerja sudah sembuh bisa kembali bekerja di perusahaannya lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak PT Mandom diwakili Direktur HRD Sanyata Adisaputra mengatakan, pihaknya akan meneliti penyebab kebakaran di perusahaannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Meski COVID-19 Kembali Merebak, Kemnaker Tetap Fokus Capai Kinerja
Kemnaker: Penerapan SMK3 Percepat Pelaksanaan Budaya K3 di Perusahaan
Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP
Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja di Era Digitalisasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker