Rabu, 29 April 2026

Bawa Ganja, Ramlan Manurung Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2015 20:08 WIB
Bawa Ganja, Ramlan Manurung Ditangkap
Istimewa
Ramlan Manurung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Ramlan Manurung.

Pelaku yang merupakan target operasi ini, diamankan karena terlibat kasus narkoba.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1,72 gram ganja, 5 lembar kertas tiktak dan 1 bungkus kotak Gudang Garam Merah.

"Pelaku diamankan di parkiran Hotel Tresya, Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Helfi Assegaf melalui pesan pendek, Selasa (14/7/2015).

Helfi mengatakan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Tanjung Balai untuk pengembangan.

"Pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan
 Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja
Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite
komentar
beritaTerbaru
hit tracker