Selasa, 05 Mei 2026

Sinetron Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love Kembali Disemprit KPI

Sabtu, 31 Januari 2015 15:03 WIB
Sinetron Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love Kembali Disemprit KPI
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Sinetron Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love yang ditayangkan RCTI kembali disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Teguran tertulis kedua disampaikan KPI dalam surat Nomor: 79/K/KPI/1/15 Tanggal 30 Januari 2015.

Dijelaskan, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Sinetron "Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love" yang ditayangkan RCTI pada 18 Januari 2015 pukul 19.02 WIB.

Program sinetron tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan menyuruh temannya untuk mencium sandalnya yang telah terkena kotoran kucing, namun karena menolak suruhan itu, akhirnya kedua remaja perempuan tersebut saling menjambak rambut.

KPI menilai adegan tersebut merupakan bentuk intimidasi (bullying) yang sangat berbahaya untuk ditayangkan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI memutuskan bahwa program sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Selain itu, pada 16 Januari 2015 pukul 17.51 WIB, KPI masih menemukan adegan dua orang remaja perempuan melakukan perbincangan yang di dalamnya terdapat kalimat-kalimat "pas gue nabrak lo kan lo gak pake sepatu putih ini..", "ngapain lo pura-pura mati, hah", "lo kira gue gak bisa giniin lo! gue bisa bikin lo mati juga" dan perbincangan tersebut dilakukan sambil keduanya saling menjambak rambut. Berdasarkan hal tersebut, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan teguran tertulis pertama dengan Nomor: 2631/K/KPI/11/14 Tanggal 10 November 2014. Dalam teguran tertulis tersebut, KPI juga telah mengingatkan saudara untuk memperhatikan muatan program klasifikasi Remaja (R) yang harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti, namun saudara tidak mengindahkan sanksi tersebut.

KPI meminta RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap program ini dan tidak menayangkan lagi hal serupa, baik di program yang sama maupun program lainnya. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap tayangan saudara dan kami dapat meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siaran, sesuai Pasal 75 SPS, jika kembali terjadi pelanggaran. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker