Kamis, 15 Oktober 2026

Lagi, Sinetron 7 Manusia Harimau Disemprit KPI

Sabtu, 10 Januari 2015 20:34 WIB
Lagi, Sinetron 7 Manusia Harimau Disemprit KPI
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis kedua kepada pihak RCTI atas penyiaran Sinetron 7 Manusia Harimau.

Dikutip dari situs KPI, Sabtu (10/1/2015), surat teguran tertulis kedua dilayangkan KPI ke pihak RCTI dalam surat Nomor: 12/K/KPI/1/15 Tanggal 8 Januari 2015.

Dijelaskan, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Sinetron 7 Manusia Harimau yang ditayangkan RCTI pada 3 Desember 2014 pukul 21.19 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan seorang perempuan yang berlari melompat ke dalam lingkaran api di tengah hutan. KPI menilai adegan tersebut merupakan adegan berbahaya dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja.

Manurut KPI, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan teguran tertulis pertama Nomor: 2752/K/KPI/11/14 Tanggal 24 November 2014. Selain itu, KPI juga telah melakukan dialog bersama dengan pihak RCTI pada 26 November 2014, agar pihak RCTI melakukan perbaikan muatan atas program siaran 7 Manusia Harimau, namun pihak RCTI tidak mengindahkan hal tersebut.

"Kami juga masih menemukan banyaknya adegan kekerasan dan perkelahian remaja dalam setiap episode sinetron tersebut," tegas KPI dalam suratnya.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, KPI akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika RCTI tidak mengindahkan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker