Minggu, 21 Juni 2026

Fotografer Dianiaya, Wartawan Medan Aksi Solidaritas

Kamis, 13 November 2014 12:47 WIB
Fotografer Dianiaya, Wartawan Medan Aksi Solidaritas
A Chan
Wartawan demo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan jurnalis media cetak, online, fotografer dan radio mengadakan unjuk rasa di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Kamis (13/11/2014).

Jurnalis meminta pihak kepolisian untuk menangkap mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap fotografer Harian Waspada, Rizky Rayanda (20) saat melakukan peliputan bentrokan antara mahasiswa Fakultas Hukum dan Teknik USU, Rabu (12/11/2014) kemarin.

Perwakilan Wartawan Harian Waspada yang juga pengurus  PWI Sumatera Utara Ferizal Purba mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan solidaritas sesama wartawan.

"Kami minta agar polisi bertindak tegas untuk mengusut dan menangkap mahasiswa USU yang  melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap rekan kami," jelasnya.

Ia juga berharap kasus kekerasan terhadap wartawan saat bertugas tidak lagi terjadi di manapun.

"Kami minta ini yang terakhir kalinya. Jangan sampai kami merasa terancam. Wartawan bukan teroris, kami hanya menjalankan tugas-tugas jurnalistik," tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Agoez Perdana mengecam dan sangat menyesalkan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan mahasiswa  Fakultas Hukum USU terhadap Rizky Rayanda yang merupakan fotografer Harian Waspada.

"AJI mengutuk keras aksi tersebut. Tindakan kekerasan ini sangat tidak mencerminkan mahasiswa sebagai kaum intelektual," katanya.

Untuk itu, AJI Medan mendesak Polresta Medan menindaklanjuti kasus ini.

"Tindakan kekerasan ini sangat tidak menghargai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang meliputi ketentuan pidana Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta serta KUHPidana Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," jelasnya.

Ia juga meminta, pelaku harus mendapatkan sanksi keras dari pihak rektorat USU.

"Tindakan kekerasan ini sangat tidak menghargai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang," katanya.

Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri mengaku akan menindaklanjuti kasus yang dialami fotografer Harian Waspada.

"Kita akan menindaklanjuti dan melakukan penyidikan kasus ini. Kita masih mengumpulkan barang bukti, saksi-saksi untuk mengetahui siapa pelaku yang melakukan tindak pidana  penganiayaan dan penyekapan itu. Kasus ini masih kita selidiki," jelasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker