Rabu, 17 Juni 2026

XXX Karaoke Medan Terima Pengunjung di Bawah Umur

Minggu, 25 Mei 2014 14:42 WIB
XXX Karaoke Medan Terima Pengunjung di Bawah Umur
Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap (kanan) menginterogasi pengunjung di bawah umur di Karaoke XXX Yanglim Plaza. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan masih menemukan tempat hiburan yang tidak mencantumkan pengumuman pengunjung di bawah umur 18 tahun dilarang masuk tempat hiburan.

Hal tersebut diketahui saat Disbudpar Medan dibantu puluhan Petugas Satpol PP dan Pomdam I/Bukit Barisan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan dengan mendatangi tempat hiburan malam di Medan, Jumat (23/5/2014) malam hingga Sabtu (24/5/2014) dinihari.

Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap selaku Ketua Tim Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014 di Medan, Ahad (25/5/2014) menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014 dengan menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Medan.

Dalam surat edaran yang dilayangkan disebutkan, salah satu kewajiban pengelola tempat hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No 4 Tahun 2014 adalah pengelola tempat hiburan wajib mencantumkan pengumuman pengunjung di bawah umur 18 tahun dilarang masuk tempat hiburan.

Saat sosialisasi secara langsung dilakukan dengan mendatangi tempat hiburan, Disbudpar Medan menemukan sekitar 75 persen tempat hiburan sudah mencantumkan pengumuman tersebut. Bagi yang belum mencantumkan langsung diproses dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan paling lambat pada Sabtu (24/5/2014) pengelola tempat hiburan sudah mencantumkan pengumuman tersebut.

Pengelola tempat hiburan malam yang belum mencantumkan pengunjung di bawah umur 18 tahun dilarang masuk yakni Tobasa Club HDTI, Jalan Imam Bonjol, Medan. Selain tidak mencantumkan larang tersebut, pengelola Tobasa Club bernama Herman juga sempat berusaha menghalangi Pegawai Disbudpar Medan dalam menjalankan tugasnya.

Namun dengan tegas Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap memerintahkan anggotanya untuk memproses pelanggaran tersebut dengan membuat BAP.

Kemudian Disbudpar Medan juga menemukan XXX Karaoke Yanglim Plaza, Jalan Emas, Medan masih menerima pengunjung di bawah umur 18 tahun. Karena jelas-jelas telah melanggar Perda No 4 Tahun 2014, Disbudpar Medan juga langsung memproses pelanggaran tersebut.

Pelanggaran serupa juga ditemukan saat Disbudpar Medan mendatangi Marin Lounge & Resto Hotel Karibia Komplek Centre Point, Jalan Timor, Medan. Selain belum mencantumkan larangan pengunjung di bawah umur 18 tahun, Marin Lounge & Resto ternyata belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Pemko Medan.

Atas pelanggaran tersebut, Fahmi langsung memerintahkan anggotanya membuat BAP penghentian sementara kegiatan usaha sebelum perizinan diurus oleh pengelola Marin Lounge & Resto.

Fahmi menambahkan, saat ini pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan tentang Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Ke depan, apabila pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang membandel maka tindakan lebih tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin usaha hiburan malam.

Sosialisasi ini juga sebagai bentuk mengantisipasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini, pungkas Fahmi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker