Jumat, 08 Mei 2026

Bila Hendak Membeli Makanan Kemasan, Baca Baik-baik Kandungan Nutrisinya

Jumat, 09 Mei 2014 03:03 WIB
Bila Hendak Membeli Makanan Kemasan, Baca Baik-baik Kandungan Nutrisinya
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bila hendak membeli makanan kemasan, sebaiknya baca baik-baik kandungan nutrisi di labelnya. Ini penting untuk menurunkan risiko menderita penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes dan hipertensi.

Terlebih lagi tingkat prevalensi beberapa penyakit menular di Medan lebih tinggi dibandingkan prevalensi PTM nasional, antara lain hipertensi 28,1 persen dibandingkan 24,7 persen, diabetes mellitus (DM) 2,9 persen dibandingkan nasional 2,3 persen sedangkan prevalensi kanker dan gagal jantung di Medan sama besarnya dengan nasional.

Bahkan sejumlah kabupaten dan kota memiliki tingkat prevalensi lebih tinggi dibandingkan prevalensi nasional dan Kota Medan, seperti Gunung Sitoli dan Tapanuli Tengah.

Melihat kondisi tersebut, Kemenkes dan BPOM bekerja sama dengan Nutrifood mengadakan program edukasi “Cermati Konsumsi Gula, Garam, Lemak dan Baca Label Kemasan Makanan” yang berlangsung di Opal Room lantai 26, Grand Swissbel Hotel, Medan, Kamis (8/5/2014).

Program edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mencermati konsumsi gula, garam, dan lemak sesuai rekomendasi yang dianjurkan. Terkait konsumsi, yang perlu dicermati adalah konsumsi makanan kemasan.

Head of Nutrifood Research Center Susana dalam sambutannya, mengatakan Nutrifood secara inovatif menginspirasi dan membantu setiap individu untuk mencapai keseimbangan hidup, dengan menjalankan pola hidup sehat yang menyenangkan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah melalui edukasi. Kali ini mengenai cermati konsumsi gula, garam, lemak, dan baca label kemasan makanan.

Kabid bina jaminan dan sarana kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara Sri Suryani Purnawati yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sumut mengucapkan terima kasih kepada manajemen Nutrifood yang sudah peduli terhadap perkembangan PTM di Sumut.

"PTM angkanya semakin meningkat, menyumbang penyebab kematian yang tinggi. Risiko kena PTM juga semakin meningkat, baik dari makanan yang diolah di rumah maupun dari makanan kemasan yang dibeli dari luar rumah. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya buat acara ini, semoga masyarakat Sumut semakin sadar tentang PTM ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Lily S Sulistyowati mengatakan faktor risiko utama PTM dipengaruhi merokok, diet yang tidak sehat, aktivitas fisik yang kurang dan mengonsumsi alkohol.

Penyakit TPM yang bisa dipicu pola hidup yang tidak sehat diatas antara lain penyakit jantung, kanker, diabetes, osteoporosis, penyakit gigi dan mulut, gangguan jiwa dan cidera.

Untuk itu, Tetty Sihombing dari Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM, menyarankan masyarakat harus memperhatikan suatu kemasan yang akan dibeli baik itu label halal, waktu kedaluwarsa, nama produk, dan komposisi makanan. Padahal, yang tak kalah pentingnya adalah membaca informasi nilai gizi yang ada di label makanan kemasan.

Untuk informasi pada label kemasan, sekurang-kurangnya berisi nama produk atau nama pangan olahan, daftar bahan atau komposisi yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal, dan kode produksi.

Selain itu, harus tercantum tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor pendaftaran, asal-usul bahan pangan tertentu, ING, dan klaim. “Zat gizi yang wajib dicantumkan meliputi energi total, lemak total, protein, karbohidrat total, dan kalsium,” ungkapnya.

Oleh karena itu, program edukasi ini menyertakan edukasi mengenai cara pembacaan label kemasan. Anjuran batas konsumsi gula, garam, dan lemak ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30/2013. Batas konsumsi gula per orang/hari adalah 50 gram (4 sendok makan) Garam tidak lebih dari 5 gram (setara satu sendok teh garam) sehari dan minyak tidak lebih dari 67 gram (setara lima sendok makan minyak) sehari. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker