Kamis, 15 Oktober 2026

Nelayan Demo Desak Gubernur Sumut Terbitkan Perda Pukat Gerandong dan Pukat Harimau

Senin, 13 Januari 2014 17:57 WIB
Nelayan Demo Desak Gubernur Sumut Terbitkan Perda Pukat Gerandong dan Pukat Harimau
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Nelayan Belawan berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro, Medan, Senin (13/1/2014).

Massa menuntut Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pukat tarik dua kapal (gerandong) maupun pukat trawl (pukat harimau) di perairan Belawan dan perairan lainnya di Sumut.

Pasalnya, akibat keberadaan pukat gerandong dan pukat harimau telah merusak lingkungan dan mematikan pencarian nelayan tradisional. 

"Kita minta Gubernur Sumut segera mengeluarkan peraturan daerah tersebut. Keberadaan pukat gerandong maupun pukat harimau telah melanggar Kepres No 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/Permen-KP/2013," ujar Koordinator Aksi Syaiful Badrun dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa juga meminta Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Basri segera dicopot karena tidak mengindahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/Permen-KP/2013.

"Kita juga meminta Kejati Sumut segera mengusut ketelibatan oknum yang ikut terlibat memback up pukat harimau," ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal  Singapura
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Bata
 Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna
Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH
komentar
beritaTerbaru
hit tracker