Rabu, 02 September 2026

Warga Gaharu Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan PT KAI

Minggu, 01 Desember 2013 20:34 WIB
Warga Gaharu Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan PT KAI
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Untuk mempertahankan haknya, warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan telah menunjuk kantor pengacara Feri Antoni Surbakti sebagai kuasa hukum. Langkah ini dilakukan guna mempertahankan hak warga yang lahan pemukimannya mau ditertibkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal tersebut dikatakan Asmar Syukri atau Amay warga Jalan Gaharu Nomor 1A, Medan di kediamannya, Ahad (1/12/2013).

Dikatakan, klaim PT KAI yang menyatakan bahwa lahan yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga di kawasan Jalan Gaharu adalah milik PT KAI belum bisa dipastikan kepemilikannya karena dasar kepemilikan hanya berpatokan kepada peta dan stempel logo PT KAI. Hal tersebut dinilai bertolak belakang sebab kenyataannya masyarakat sudah bermukim di tempat itu sejak zaman kolonial Belanda dan hanya saja bertepatan berada di sepanjang rel KA.

Amay juga menyatakan klaim yang dilakukan oleh pihak kereta api tidak mendasar. Selain itu ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak relevan bahkan ada bangunan warga yang tidak diganti karena dianggap bangunannya dibangun di areal kosong.

Menurutnya, lahan yang diklaim memang ada sebagian besar dihuni oleh pensiunan PT KAI, bahkan orangtuanya juga seorang pensiunan, namun ini jangan dijadikan alasan pembenaran lahan pemukiman milik PT KAI.

Selanjutnya, Amay yang juga penasehat Ikatan Wartawan Hukum (Ikwah) Sumut ini juga menuturkan ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak kereta api ini juga patut dipertanyakan asal anggarannya.

Kalau memang itu resmi, pasti ada sudah surat resmi dari Kementerian BUMN sekaitan nilai ganti rugi akan tetapi nyata-nyatanya ganti rugi hanya diumumkan secara lisan dalam pertemuan antara warga dengan pihak kereta api yang dipimpin Deputi Vice Presiden Divre I Saridal di Aula Lantai III Kantor Divre I, Medan, Kamis (28/11/2013) kemarin.

Diakuinya, ada yang ganjil dalam proses biaya ganti rugi sudah dipatokkan biaya ganti rugi bangunan permanen permeternya hanya Rp250 ribu, semi permanen Rp200 ribu dan rumah kayu Rp150 ribu. Tentunya ini menjadi tandatanya apakah harga itu sudah biaya resmi dari Kementerian BUMN atau dana dari pihak ketiga.

Sebab kalau nilai ganti ruginya hanya seperti itu mau kemana warga yang akan pindah mengingat harga tanah sudah cukup tinggi. Belum lagi ada masalah baru terhadap para penyewa yang menyewa bangunan di kawasan tersebut.

Harapannya, terhadap persoalan ini pemerintah bisa lebih bijak. Apalagi kalau penggusuran ini jelas-jelas sangat merugikan warga. Dalam waktu dekat ini warga akan menyurati BUMN, Pemprov Sumatera Utara, Pemko Medan, KPK, Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan mempertanyakan rencana penggusuran oleh pihak PT KAI. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Ada pada Kemajemukan
Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku  Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sunggal Andreas Sianipar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker