Selasa, 25 Agustus 2026

Kabag Umum PTPN II Dinilai Pilih Kasih

Rabu, 09 Oktober 2013 22:16 WIB
Kabag Umum PTPN II Dinilai Pilih Kasih
Mberngap Ginting
Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya berdiri kokoh di areal PTPN II. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Rizal Siregar (50), salah seorang pedagang jagung bakar di Komplek Perumahan PTPN II, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuding Direktur SDM PTPN II Komaruzzaman dan Kabag Umum PTPN II W Purnomohadi  dinilai pilih kasih.

Pasalnya, surat teguran pertama Nomor: 2.12/X/45/VI/2013 Tanggal 12 Juni 2013 dan surat teguran kedua Nomor: 2.12/X/63/VI/2013 Tanggal 24 Juni 2013 yang ditandatangani Kepala Bagian Umum PTPN II Ir W Purnomohadi, hanya ditujukan kepada Rizal.

Sedangkan diketahui, tidak jauh dari areal Komplek Perumahan PTPN II, terlihat bangunan megah yang dijadikan sebagai tempat Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya dan dijadikan sebagai lokasi swalayan, perumahan, toko, pabrik , hotel, kolam renang, peternakan ayam dan gudang. 

“Namun mereka tidak diberikan surat teguran,” papar Rizal Siregar di Tanjung Morawa, Rabu (9/10/2013).

Sebenarnya, bila diteliti surat yang dilayangkan Kabag Umum PTPN II Ir W Purnomohadi kepada dirinya, sambung Rizal, banyak terlihat keganjilan sehingga timbul asumsi di tengah-tengah masyarakat pensiunan di Komplek PTPN II, pengangkatan W Purnomohadi sebagai Kabag Umum PTPN II dijadikan sebagai alat untuk melepaskan dendam pribadinya terhadap mantan karyawan.

“Kalau memang pejabat PTPN II menerapkan larangan yang mengusai lahan milik BUMN ini, seharusnya jangan diperlakukan terhadap orang kecil saja. Peraturan itu juga seharusnya berlaku terhadap orang besar dan mafia tanah,” ujar sejumlah warga saat ditemui secara terpisah.

Sebelumnya, J Simare-Mare SH MHum siap membawa kasus pencurian berupa tenda milik kliennya, Rizal Siregar ke tingkat pengadilan karena tindakan yang dilakukan pihak pejabat PTPN II mengambil barang milik orang lain merupakan perbuatan tindakan melangar hukum, apalagi pengambilan barang itu tanpa diketahui pemilik.

Menyikapi hal itu, Direktur SDM Komaruzzaman dan Kabag Umum PTPN II Ir W Purnomohadi yang berulang kali dihubungi melalui pesan singkat, kedua Pejabat PTPN II tidak bersedia membalasnya. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker