Kamis, 18 Juni 2026
Pengurus Kelompok Petani Setia Periode 2013-2017 Dilantik

Pemerintah Dituntut Kembalikan Tanah Ulayat Kerapatan Adat Kejuruan Senembah

Senin, 30 September 2013 18:01 WIB
Pemerintah Dituntut Kembalikan Tanah Ulayat Kerapatan Adat Kejuruan Senembah
Mberngap Ginting
Sudiono Praka memotong nasi tumpeng didampingi Ketua DPP LSM Kelompok Petani Setia Hawaluddin dan pengurus lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Petani (DPP LSM Koptan) Setia Sumatera Utara (Sumut) menggelar pelantikan pengurus Periode 2013-2017 sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) I di Lapangan Sepak Bola, Jalan Ibnu Hatab, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (29/9/2013) Kemarin.

Ketua DPP LSM Kelompok Petani Setia Sumut Hawaluddin didampingi Sekretaris Bambang Joyo Kusumo, Bendahara Romli Syahputra, Wakil Ketua Kerapatan Adat Kejuruan Senembah Sumut, Nurdin Barus dan Ketua Panitia Daman Huri kepada wartawan, Senin (30/2013) menjelaskan, pengurus yang dilantik diharapkan dapat mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut. Masyarakat yang tergabung di LSM Kelompok Petani Setia sudah terlalu lama menunggu penjelasan pemerintah, khususnya tanah ulayat milik Kerapatan Adat Kejuruan Senembah.

Menurut mereka, DPP LSM Kelompok Petani Setia akan mendesak persoalan tanah ulayat yang dulunya dikontrak VOC Senembah Mascapay (Belanda) dari Tahun 1930 hingga 1945 di bawah pemerintahan Kesultanan Deli, Sultan Wan Haji Umaruddin Baros (WA Baros), dapat diselesaikan pemerintah.

Lokasi tanah tersebut mulai dari Sei Ular hingga ke Sei Wampu, yang terletak di Kecamatan Patumbak, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan STM Hulu, Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Kutalimbaru yang merupakan Tanah Ulayat Kerapatan Adat Kejuruan Senembah (Sibayak Sibayak/Barus), kata Hawaluddin.

Nurdin Barus menambahkan, saat itu WU Baros sebagai pelaksana Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur yang berkedudukan di Desa Tadukan Raga/Sei Basah, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

KRPT dan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPPT) Sumatera Timur dilindungi oleh Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 8 Tahun 1954 yang dikeluarkan oleh tim Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur pada 4 Mei 1954, katanya.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Apoan Simanungkalit SE mengatakan, negara yang kuat harus didukung oleh pemerintah, keamanan dan ketahanan pangan yang kuat. Untuk itu, petani yang kuat harus bersatu menopang kebutuhan yang kuat. Apoan berharap dan mendukung agar permasalahan tanah di Sumut cepat diselesaikan pemerintah.

Sementara Sudiono Praka sebagai Pembina DPP LSM Kelompok Petani Setia dan kini mencalonkan diri menjadi Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 9 berharap, semua kelompok tani di Sumut benar-benar sejahtera dan bermartabat. Dihadapan pengurus kelompok tani dan ribuan undangan, Sudiono Praka mengatakan, Koptan Setia harus berhasil demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, pengurus DPP LSM Kelompok Petani Setia dilantik oleh Edi Asrin dan penyerahan surat keputusan oleh Sulistiono. Kemudian Sudiono Praka melakukan pemotongan nasi tumpeng dan ditutup doa oleh M Syafii Tanjung. Acara pelantikan dimeriahkan artis ibu kota, Hamdan ATT. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker