Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan karyawan Supermarket Brastagi Medan CV Sumber Segar Utama, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara yang tergabung dalam Pimpinan Basis-Serikat Buruh Merdeka Indonesia (PB-SBMI) berunjukrasa di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (21/03/2013). Pendemo meminta dewan memediasi agar hak-hak normatif karyawan dipenuhi perusahaan.
Pimpinan Aksi Kusmadi, menyebutkan karyawan Supermarket Brastagi belum merasakan apa yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan seperti status pekerja masih kontrak, belum mendapatkan hak normatif dan PHK semena-mena.
Kemudian, pelarangan buruh berserikat, buruh perempuan yang menikah wajib mengundurkan diri dari perusahaan, jika kena SP maka gaji buruh tidak akan naik sesuai UMSK serta tidak adanya sosialisasi atas isi peraturan perusahaan dan buruh tidak pernah mendapatkan slip gaji.
Dari banyaknya persoalan itu, kata Kusmadi, SBMI mencoba mengajukan permohonan kepada pimpinan perusahaan agar melaksanakan peraturan tersebut. Tapi, perusahaan tidak menyadari kesalahannya, justru memPHK salah satu pengurus SBMI.
Atas dasar peraturan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, SBMI menuntut agar semua karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap, berikan upah normatif sesuai UMSK Rp1.782.000 dan Jamsostek, cuti-cuti dan jam kerja sesuai UU 13/2003.
Kemudian memberikan upah lembur, upah relepan atau kekurangan upah tahun 2011-2012, pekerjakan kembali pengurus SBMI yang di PHK, menghapuskan pemotongan upah serta periksa CV. Sumber Segar Utama yang tidak melaksanakan hak normatif.
Kedatangan karyawan Supermarket Brastagi diterima Ketua Komisi B H Surianda Lubis SAg, Sekretaris M Yusuf dan anggota HT Bahrumsyah SH. Dewan berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk didengar keterangannya sial tidak dijalankannya UU 13/2003. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar