Jumat, 24 April 2026

Mendikbud Imbau Daerah Konsisten Tegakkan Aturan PPDB Sistem Zonasi

Selasa, 23 April 2019 22:30 WIB
Mendikbud Imbau Daerah Konsisten Tegakkan Aturan PPDB Sistem Zonasi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengimbau pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi konsisten menegakkan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya dalam menerapkan sistem zonasi. 
 
Saat ini, dijelaskan oleh Mendikbud, seluruh kabupaten, kota, dan provinsi telah menuntaskan sinkronisasi sistem zonasi. Selanjutnya daerah diharapkan dapat menaati aturan demi kepentingan bersama. “Tinggal bagaimana konsistensinya,” ungkap Muhadjir saat meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta seperti dilansir dari laman kemdikbud, Selasa (23/04/2019).
 
Mendikbud mengimbau agar daerah konsisten menegakkan aturan-aturan yang telah disepakati. Ia berpesan agar daerah mengedepankan prinsip pelayanan publik, sehingga harus dapat melayani siapa saja, tanpa pandang bulu. “Dengan menegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman, karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yg menuntut perlakuan khusus,” tegasnya.
 
Muhadjir mengingatkan, daerah tidak boleh membiarkan ada pihak yang merasa terdiskriminasi oleh karena ada pihak lain yang diperlakukan istimewa. Agar tujuan PPDB tercapai, yaitu semua anak bisa bersekolah, maka rivalitas, diskriminasi, dan pemberian hak-hak istimewa tidak boleh dibiarkan dalam pelayanan publik. 
 
Dalam mempersiapkan sistem zonasi, Kemendikbud telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan data populasi siswa. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi kabupaten, kota, dan provinsi dalam menetapkan zonasi. Mendikbud menilai waktu lima bulan semestinya sudah cukup bagi daerah untuk melakukan pembenahan dalam menentukan zonasi di daerahnya masing-masing. 
 
Pemerintah Pusat memantau hal tersebut dan bagi daerah yang belum tuntas menetapkan zonasi, dilakukan intervensi dengan menurunkan tim dari pusat. Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Prani Pramudita).(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
Pemko Medan Persiapkan Regrouping SD Negeri dan Pembentukan Sekolah Unggulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker